GUNUNGKIDUL - Gagasan pemekaran wilayah Kabupaten Gunungkidul muncul ke permukaan. Keinginan mewujudkan wilayah otonomi baru tersebut hadir di tengah gonjang-ganjing kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran.
Wilayah Kabupaten Gunungkidul dengan luas 1.485 km² dan jumlah populasi penduduk sekitar 736.210 jiwa juga menjadi pertimbangan pemekaran wilayah. Kabupaten yang memiliki 18 kapanewon, 144 kalurahan dan 1.431 padukuhan memiliki potensi untuk dikelola menjadi dua wilayah.
Hal tersebut diungkapkan oleh politisi Partai Gerindra, Slamet. Mantan Anggota DPRD DIJ ini mengatakan, secara administratif wilayah terlalu luas sehingga pelaksanaan pembangunan dinilai kurang optimal karena belum merata.
“Saya mengusulkan agar dilakukan pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten,” kata Slamet (23/6).
Menurutnya, gagasan pemekaran wilayah jika terealisasi dapat mempercepat pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta percepatan pemanfaatan potensi daerah dapat dikelola lebih maksimal.
“Untuk pemekarannya antara sisi timur dengan barat,” ucapnya.
Dari sisi hukum, kata Slamet, ide pemekaran wilayah sah dan tidak menjadi masalah. Hal ini merujuk pada aturan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 hingga 43.
"Memang ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua syarat ini tidak ada masalah karena Kabupaten Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat tersebut," ujarnya.
Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah misalnya. Persyaratan dasar kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.
“Dalam aturan minimal lima kecamatan bisa dimekarkan, sedangkan di Gunungkidul ada 18 kapanewon (kecamatan). Untuk usia juga no problem,” bebernya.
Sementara itu, penggiat media sosial (medsos) di Gunungkidul, Bekti W Suptinarso mengatakan, ide pemekaran Kabupaten Bumi Handayani sebenarnya muncul sejak 2009. Belakangan kembali ramai diperbincangkan di medsos.
"Ide pemekaran wilayah sejak pertama kali muncul tidak pernah ada tindak lanjutnya. Hingga kini usulan hanya menjadi perbincangan di media sosial," kata Bekti W Suptinarso. (gun)