GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul harus bekerja ekstra dalam menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Berdasarkan data, jumlah tunggakan PBB P2 kabupaten berjuluk Handayani menembus angka puluhan miliar.
Anggota DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, ditengah defisit anggaran tahun ini hendaknya eksekutif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, menggenjot optimalisasi PBB P2.
"Di awal saya menerima informasi tunggakan PBB P2 mencapai Rp 15 miliar tapi belakangan ternyata lebih," kata Ari Siswanto saat dihubungi Selasa (22/6).
Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Gunungkidul Lebih Utamakan Perbaikan Jalan Rusak daripada Wajah Kota
Bukan hanya tahun ini, tunggakan tersebut terjadi sejak tahun 1990-an. Kepada petugas yang ikut dalam rangkaian penagihan pajak, dia meminta agar bisa ikut membantu, dikarenakan ini untuk kepentingan semua.
"Karena ada juga informasi ternyata ada yang digunakan oleh oknum, sehingga lupa tidak disetorkan ke kas daerah," ucap politisi PKS ini.
Oleh sebab itu, Ari meminta jika masih ada uang pajak yang masih berada di tangan petugas penarik pajak, untuk segera dikembalikan. Yakni, dengan menyetorkan ke kas daerah. Dengan demikian, ke depan keuangan di Kabupaten Gunungkidul terus membaik dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Eli Martono tidak menampik adanya tunggakan PBB P2. Dia menjelaskan, total tunggakan mencapai miliaran rupiah.
"Memang ada (tunggakan), sampai akhir 2022, Rp 21 miliar," kata Eli Martono.
Baca Juga: ITD Adisutjipto Jangkau Warga Gunungkidul
Dikatakan, tunggakan berlangsung sejak pengelolaan PBB DI KPP sekitar tahun 1995 dan dilimpahkan pemda sejak 2014. Kendala penarikan PBB P2, kata Eli, wajib pajak yang ada di luar daerah.
"Saat pelimpahan secara global tidak disertai NOP (nomor objek pajak) yang sesuai. Piutang itu sejak 1995," ungkapnya.
Disinggung mengenai langkah-langkah yang diambil terhadap tunggakan PBB P2, BKAD sedang mengupayakan untuk penagihan piutang melalui klarifikasi ke kalurahan-kalurahan. Selain itu juga pencantuman tunggakan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Untuk tahun berjalan supaya tidak muncul tunggakan baru dengan memperluas jaringan pembayaran dan layanan bayar langsung BKAD ke padukuhan-padukuhan," terangnya.
Mantan Kabid Industri Kelembagaan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul ini mengakui, ada kabar oknum di pemerintah kalurahan yang telah menarik uang pajak dari warga namun belum disetorkan.
"Kalo informasi ada, tapi yang penting kami optimalkan upaya untuk pendekatan dan penagihan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, target PBB-P2 tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Kala itu ditarget Rp 23,6 miliar dengan capaian Rp 24,5 miliar dan sekarang ditarget Rp 26,8 miliar.
"Target PBB-P2 tahun ini lebih tinggi Rp 3,2 miliar dibanding tahun sebelumnya," kata Saptoyo.
Dia menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi paling besar. Akan tetapi memerlukan penanganan pengelolaan serius karena memiliki permasalahan yang paling kompleks. (gun)
Editor : Amin Surachmad