HB X mengatakan, saat endemi jika ada masyarakat yang terpapar Covid-19 maka biaya ditanggung pribadi. Pemerintah tidak lagi menanggung. "Ya memang yang pokok itu. Kalau ada yang sakit mbayar dewe (bayar sendiri, Red). Bukan pemerintah lagi, hanya itu saja," katanya Kamis (15/6/12).
Bahkan aturan penggunaan masker saat ini sudah diserahkan kepada kebijakan pribadi masing-masing. Dia mencontohkan sebagai pribadinya, saat berada di luar ruangan sudah tidak menggunakan masker. Namun saat berada di pesawat, masih pakai masker. "Kalau di pesawat pakai masker. Ternyata di pesawat banyak yang tidak pakai masker dan tidak ada yang menegur," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DIJ Setyarini Hestu Lestari menjelaskan, sampai sekarang belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pembiayaan pasien Covid-19 saat masa endemi. Namun, saat endemi kemungkinan besar akan disamakan dengan penyakit lain pada umumnya. Sehingga, jika tidak memiliki BPJS Kesehatan maka membayar sendiri.
"Belum ada keputusannya. Ketika ini masa ke endemi nanti berarti kita ada kasus kan mereka periksa ke rumah sakit. Kemudian kalau enggak punya BPJS, ya bayar," katanya dihubungi Jumat (16/6/23).
Dia menjelaskan yang diperlukan masyarakat saat masa endemi adalah kesadaran melakukan pemeriksaan langsung atau melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala Covid-19. Selain itu, vaksin booster kedua atau vaksin dosis ke empat juga dibutuhkan untuk menuju masa endemi Covid-19.
"Yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini mengajak segera periksa, kalau tidak isolasi. Lalu vaksin booster kedua, prokes tetap, penyakit dengan droplet bisa dikurangi," tambahnya. (wia/laz/sat)