RADAR JOGJA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta menunda keberangkatan 93 Warga Negara Indonesia (WNI). Seluruhnya terindikasi merupakan Pekerja Migran Non Prosedural yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta International Airport selama periode awal hingga pertengahan tahun 2023.
"Jumlah WNI yang ditunda keberangkatannya sebanyak 93 orang, dan diindikasikan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jogjakarta Najarudin Safaat dalam keterangan tertulisnya, Jumat ( 16/6).
Najarudin mengungkapkan penundaan keberangkatan ini sendiri merupakan komitmen Kantor Imigrasi Jogjakarta dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penundaan keberangkatan WNI ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
"Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan terutama bagi yang akan bekerja akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap," tegasnya.
Selain menunda keberangkatan, ada beberapa langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Jogjakarta dalam mencegah Pekerja Migran Non Prosedural dan TPPO. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi keimigrasian bertajuk Kantor Imigrasi Yogyakarta (Karyo) Masuk Desa.
Konsepnya, Kantor Imigrasi Jogjakarta terjun langsung ke desa-desa yang ada di provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta. Perannya menjelaskan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan TPPO.
"Juga cara menjadi pekerja migran sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Dikutip dari imigrasi.go.id, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
"Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar," katanya. (Dwi)
Editor : Dwi Agus.