RADAR JOGJA - Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal di Stasiun Jogjakarta diperbolehkan tidak menggunakan masker selama perjalanan. Dengan syarat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. PT KAI juga menganjurkan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Relaksasi aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," jelas Manager Humas PT KAI Daop 6 Jogjakarta Franoto Wibowo mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (12/6).
Baca Juga: Face Recognition Boarding Gate Permudah Penumpang di Stasiun Tugu
Setidaknya ada lima poin penting dalam aturan baru ini. Pertama dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Kedua dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
“Tapi dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan,” katanya.
Aturan ketiga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer. Jika tidak membawa bisa menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca Juga: Pengurus Pusat PSHT Minta Tak Ada Lagi Pergerakan Massa ke Jogjakarta
Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak. Selanjutnya juga menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” imbaunya. (dwi)
Editor : Dwi Agus.