Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Temukan CHT Ilegal di Pasaran

Editor Content • Kamis, 2 Maret 2023 | 15:13 WIB
SIMBOLIS: Proses pemusnahan beberapa CHT ilegal di halaman KPPBC TMP C Magelang,(1/3). Juga ada dua truk yang digunakan mengangkut rokok ilegal untuk dimusnahkan di tempat lain.(NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
SIMBOLIS: Proses pemusnahan beberapa CHT ilegal di halaman KPPBC TMP C Magelang,(1/3). Juga ada dua truk yang digunakan mengangkut rokok ilegal untuk dimusnahkan di tempat lain.(NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Magelang memusnahkan jutaan batang rokok, hasil tembakau, hingga ratusan liter minuman mengandung etil alkohol. Dengan total nilai barang Rp 2,59 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Pemusnahan tersebut menandakan masih maraknya cukai hasil tembakau (CHT) ilegal di pasaran.

Berdasarkan data hasil penindakan periode 2021, ditemukan sebanyak 752.351 batang rokok, 3.840 gram tembakau iris (TIS), 5,28 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.622 butir psikotropika dan tramadol, serta 25,74 gram tembakau gorilla. Dengan total nilai barang Rp 854.787.440 dan potensi kerugian negara Rp 607.592.494.

Sedangkan data hasil penindakan pada 2022, ditemukan 4.015.043 batang rokok, 550 gram tembakau iris, 717,7 liter minuman mengandung etil alkohol, 405 butir psikotropika, dan 25 gram tembakau gorilla. Dengan total nilai barang Rp 4.690.355.815 dan potensi kerugian negara Rp 3.252.937.893.

Kepala KPPBC TMP C Magelang Heru Prayitno mengatakan, kegiatan pemusnahan kali ini hanya sebagian dari hasil penindakan 2021-2022. "Sisanya akan dilaksanakan kegiatan pemusnahan pada Juli atau November tahun ini dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Magelang menggunakan DBHCHT," bebernya, Rabu (1/3).

Dia merinci, ada sebanyak 2.263.796 batang rokok, 3,84 kilogram tembakau Iris, 257 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 5,28 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dimusnahkan. Dengan total nilai barang Rp 2.597.061.005 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.802.105.905.

Dari hasil penindakan tersebut, paling banyak terpantau di daerah Purworejo. Bahkan, KPPBC TMP C Magelang pernah mengamankan mobil yang berisi lebih dari 150 ribu batang rokok ilegal di Wonosobo pada Desember 2022. Namun, mobil itu justru ditinggal oleh pengemudi di Alun-alun Wonosobo.

Selain itu, KPPBC TMP C Magelang juga berhasil mengamankan mobil Innova membawa lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal. Tepatnya di perbatasan antara Purworejo dan Kulonprogo pada awal Februari tahun ini. "Nanti akan diteliti lebih jauh lagi. Apakah mereka (pengemudi) juga melakukan transaksi (jual beli rokok ilegal)," jelasnya.

Namun, dia yakin, masih banyak rokok ilegal maupun hasil tembakau lain yang beredar di masyarakat. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2022, peredaran rokok ilegal secara nasional meningkat dari 3,04 persen di 2021 menjadi 5,3 persen pada 2022.

Terlebih, tahun ini, ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Sehingga, selama tiga tahun terakhir, tarif CHT telah naik 48 persen. Bisa dipastikan, tingkat produksi rokok ilegal semakin banyak.

Heru menyebut, produksi rokok ilegal ini masih didominasi wilayah timur Pulau Jawa. Seperti Madura, Malang, dan lainnya. Sementara Magelang hanya menjadi lintasan. Biasanya, para produsen berusaha mengirim rokok ilegal dengan memilih jalur cepat pantai utara, seperti tol.

Untuk mengantisipasi peredaran CHT di wilayah eks Karesidenan Kedu, lanjut dia, bakal gencar memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Setidaknya, mereka dapat membedakan rokok ilegal dan tidak. Meski begitu, kecenderungan mereka membeli rokok ilegal masih tinggi dan sulit untuk diatasi.

Menurutnya, hal itu imbas adanya kondisi perekonomian yang naik-turun. Masyarakat cenderung membeli rokok dengan harga murah. Tak sedikit pula para pedagang di pasar yang menjualnya. Lazimnya, para pedagang mematok harga rokok ilegal Rp 7 ribu-Rp 15 ribu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIJ Tri Utomo Hendro Wibowo menuturkan, pada 2021, telah menindak 60 juta batang. Sedangkan pada 2022, telah menindak lebih dari 80 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIJ. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. "Sampai Januari tahun ini, sudah ada sekitar 9 juta batang dengan kerugian Rp 7 miliar," sebutnya.

Selama Januari 2023, sudah ada sebanyak 14 perkara penyidikan. Namun, untuk proses penindakan rokok ilegal didahului dengan penelitian. Serta meneliti unsur-unsurnya terlebih dahulu. "Misal kalau mobil yang didapat itu penelitian unsur-unsurnya tidak terpenuhi, akan kami sita untuk ditetapkan barang milik negara atau dilelang," jelas dia. (aya/bah) Editor : Editor Content
#CHT Ilegal #Batang Rokok Ilegal