Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pesan OJK Untuk Hindari Pinjol Ilegal, Terapkan Rumus Camilan

Editor News • Sabtu, 16 Juli 2022 | 22:13 WIB
CAMILAN : Dari kiri, Rosi Kho Arliyani, RM Wibisono, I Nyoman Gunarsa, dan Retna Susanti saat seminar tentang kewaspadaan terhadap pinjaman online di Aulau Kelurahan Banguntapan, Sabtu 16 Juli 2022. (IWA IKHWANUDIN/RADAR JOGJA)
CAMILAN : Dari kiri, Rosi Kho Arliyani, RM Wibisono, I Nyoman Gunarsa, dan Retna Susanti saat seminar tentang kewaspadaan terhadap pinjaman online di Aulau Kelurahan Banguntapan, Sabtu 16 Juli 2022. (IWA IKHWANUDIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Sosialisasi tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini menyasar warga masyarakat Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Digelar di Aula Kelurahan Banguntapan pada Sabtu 16 Juli 2022.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK DIY Rosi Kho Arliyani, perwakilan DPR RI RM Wibisono, Panewu Banguntapan Bangutapan I Nyoman Gunarsa, Legal Advisor DIY Retna Susanti. Keempatnya serentak memberikan saran dan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal.

Wibisono yang hadir mewakili Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengapresiasi kerjasama Kapanewon Banguntapan, OJK, dan IMAF (Institute Management And Finance) Yogyakarta mengedukasi masyarakat terkait pinjol. ‘’Saya berharap, masyarakat waspada dalam mengakses pinjaman online. Terutama yang ilegal,’’ tegas Wibisono.

Rosi menerangkan, keberadaan pinjol memang ada manfaatnya. Terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak memiliki akses ke perbankan. Namun, UMKM maupun masyarakat diminta hati-hati memilih pinjol.

Rosi memaparkan beberapa ciri pinjol ilegal yang mudah teridentifikasi. Antara lain, tidak memiliki kantor yang jelas. Tidak memiliki contact center.

"Jikapun ada contact center-nya, nomornya berupa nomor handphone,’’ ingat Rosi.

Ciri lain pinjol ilegal, tidak mematuhi regulasi pemerintah. Tidak memiliki surat izin resmi. Pengaduan tak tertangani. Bunga, denda, dan biaya sangat tinggi. Kosumen tidak diberi tahu hak dan kewajibannya. SDM pinjol ilegal tidak andal. Proses penagihan tidak beretika, menggunakan kata-kata kasar. Akses data pribadi berlebihan.

‘’Mereka (pinjol ilegal) biasanya menawarkan pinjaman lewat SMS. Kalau menerima SMS penawaran pinjol disertai link, jangan diklik. Berbahaya,’’ tegas Rosi.

Pinjol yang resmi, kata Rosi, memiliki rumus Camilan. Merupakan kepanjangan dari akses camera, microphone, location. Jika ada pinjol yang meminta akses lebih dari Camilan, bisa dikategorikan pinjol ilegal.

‘’Di situs OJK, ada daftar 102 pinjol legal. Jika ragu terhadap tawaran pinjol, silakan akses Whatsapp kami di nomor 081157157157 untuk memastikan pinjol tersebut legal atau tidak,’’ kata Rosi.

Wibisono mengimbau masyakarat melakukan pemeriksaan kredibilitas akun yang menawarkan pinjol. Dia meminta masyarakat menjaga data pribadi seperti KTP, NIK, SIM, dan nomor KK dengan baik. Agar tidak disalahgunakan pihak lain.

“Jangan mudah mengiyakan setiap tawaran yang sangat masif di handphone kita. Kalau tetap akan melakukan peminjaman online harap cek dahulu legal atau tidaknya di laman OJK,’’ ujar Wibisono. (*/iwa/dwi) Editor : Editor News
#Bahaya pinjol #pinjol legal #OJK Jogjakarta #pinjol ilegal #sosialisasi OJK