Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beri Rasa Aman, LPS Terus Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Editor News • Minggu, 26 Juni 2022 | 05:26 WIB
JAMIN AMAN : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
JAMIN AMAN : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
RADAR JOGJA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Sekaligus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS itu sendiri.

“LPS hadir menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya para nasabah perbankan. Sekaligus memberikan pemahaman terutama pada nasabah mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS. Jadi jangan khawatir menyimpan uang di bank,” jelas Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam acara Media Gathering di Solo Kamis-Jumat (23-24/6).

Pada kesempatan tersebut, Didik mengungkapkan saat ini marak penipuan dengan berbagai modus. Termasuk melalui penawaran investasi atau penghimpunan simpanan ilegal (bodong). Bahkan ada yang menggunakan logo ataupun mengatasnamakan LPS.

Untuk itu, Didik mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap segala jenis tawaran investasi yang memberikan benefit yang tinggi. Baik itu ditawarkan langsung oleh sesorang ataupun melalui pesan melalui share media sosial ataupun melalui pesan singkat (broadcast message).

“Jika ada oknum di luar perbankan yang menawarkan produk simpanan atau investasi dan mengklaim bahwa produknya dijamin oleh LPS, maka dapat dipastikan itu adalah tidak benar,” tegas Alumni UGM tahun 1990 itu.

Lebih lanjut, Pria kelahiran Sukoharjo itu menyampaikan, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Prinsipnya LPS menjamin simpanan masyarakat pada perbankan maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang, penggantian dana simpanan masyarakat pada Bank baru efektif jika bank tersebut dicabut izin usahanya.

“Lantas apabila bank tersebut masih beroperasi dan ada nasabah kehilangan dana bagaimana? Kalau terjadi demikian diharapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh manajemen bank itu. Maka, diharapkan perbankan juga memperkuat keamanan sistem teknologi informasinya," ujar pria yang merampungkan pendidikan strata 2nya di Asian Institute of Management (AIM), Filipina itu.

Selain itu, nasabah juga perlu menjaga kerahasiaan PIN dan menggantinya secara berkala. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga data pribadi agar tidak mudah diketahui atau disalahgunakan pihak lain.

Perlu diketahui, nasabah perlu memahami syarat penjaminan simpanan tersebut melalui 3T. Diantaranya tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya memiliki kredit macet.

“Mencegah masyarakat tertipu dengan investasi bodong, LPS senantiasa sigap menyebarkan informasi kepada masyarakat. Diantaranya kami publikasikan melalui website resmi LPS www.lps.go.id dan berbagai platform media sosial LPS juga media masa lainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik Madiyono juga memaparkan mengenai industri perbankan yang masih melanjutkan performa yang baik didukung permodalan yang kuat. Ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,32 persen pada April 2022.

"Fungsi intermediasi perbankan juga semakin meningkat seiring dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Pada April 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,1 persen YoY, sementara pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tetap berada di level yang lebih tinggi yaitu sebesar 10,1 persen YoY," jelasnya.

Menurutnya, kondisi likuiditas perbankan masih relatif longgar sehingga diharapkan mampu mendukung pemulihan perekonomian domestik melalui penyaluran kredit yang lebih tinggi.

"Oleh karena itu, intermediasi perbankan perlu terus didorong dengan kebijakan akomodatif yang terukur dengan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Selanjutnya, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS pun telah mengimplementasikan berbagai kebijakan selama pandemi Covid-19. Antara lain relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan, relaksasi penyampaian laporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum, relaksasi penyampaian laporan berkala, serta Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berada pada level yang rendah.

“LPS bersama-sama dengan anggota KSSK lainnya yakni Kementerian Keuangan, BI, dan OJK terus bersinergi untuk senantiasa mendukung stabilitas keuangan dan terus mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” tutupnya. (*/naf/dwi) Editor : Editor News
#Lembaga Penjamin Simpanan #fungsi LPS #literasi keuangan #program LPS