Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Manna Kampus Menerima Penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja

Administrator • Senin, 13 Desember 2021 | 18:54 WIB
PENGHARGAAN: Manna Kampus (Mirota Kampus) menerima penghargaan sebagai perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas tahun 2021 dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. (MANNA KAMPUS FOR RADAR JOGJA)
PENGHARGAAN: Manna Kampus (Mirota Kampus) menerima penghargaan sebagai perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas tahun 2021 dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. (MANNA KAMPUS FOR RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Manna Kampus (Mirota Kampus) menerima penghargaan sebagai perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas tahun 2021 dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah. Penghargaan diserahkan pada 30 November 2021 di Hotel Ritz Carlton Jakarta. Pemberian penghargaan tersebut disaksikan langsung oleh Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia dan Diaz Hendropriyono.

Manna Kampus merupakan salah satu dari 9 perusahaan swasta dan satu-satunya yang berasal dari Jogjakarta. Selain 9 perusahaan swasta terdapat pula 3 BUMN yang juga memperoleh penghargaan. Aspek penilaian di antaranya bahwa perusahaan mempunyai pekerja penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen), menjamin pemberian proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi.

Lalu terdapat aspek pemberian upah tanpa diskriminasi  serta memberikan fasilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai sebuah perusahaan padat karya yang bergerak dalam usaha perdagangan retail, Manna Kampus telah menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Dengan memiliki 6 outlet Manna Kampus, 3 outlet Manna Kampus Mini dan 1 outlet Manna Kampus Peralatan Rumah Tangga tentunya telah memberikan kontribusi yang nyata dalam bidang ketenagakerjaan terutama penyerapan tenaga kerja. Dengan kemampuan manajemen sumber daya manusia yang mumpuni, Manna Kampus telah menghasilkan tenaga kerja dengan kualitas layanan yang baik.

Mengenai sumber daya manusia yang dimiliki Manna Kampus, tentunya juga melihat dari amanah Undang-Undang No.8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas, Manna Kampus telah berhasil melaksanakan yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2016 pasal 53 ayat 2 yang berbunyi “Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.

“Saat ini Manna Kampus memiliki 15 orang tenaga kerja penyandang disabilitas dari total 977 karyawan atau sudah mencapai 1,5% dari seluruh karyawan,” ujar Humas Manna kampus Andreas Probo.

Dia mengungkapkan, keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari dukungan dari Top Manajemen Manna Kampus khususnya Komisaris Perusahaan Nico Sukandar yang selalu mendorong dan mengingatkan terkait tenaga kerja dari Penyandang Disabilitas. “Beliau juga memberikan arahan supaya ada program rekruitmen, pelatihan dan penempatan jabatan bagi penyandang disabilitas tanpa membeda-bedakan dan mengutamakan kesetaraan,” ungkapnya.

Penyandang Disabilitas biasanya kesulitan untuk masuk ke dalam dunia kerja. Dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki menjadi faktor yang membatasi mereka mendapatkan pekerjaan. Namun melalui komitmen dari manajemen Manna Kampus bahwa penyandang disabilitas merupakan pekerja yang bisa diberdayakan dengan melihat potensi dan kemampuan yang dimiliki sehingga mereka akan mendapatkan ruang yang tepat untuk mencapai kemampuan optimal dan bisa memenuhi kebutuhan perusahaan.

Manna Kampus melihat bahwa pentingnya kesadaran dari setiap perusahaan untuk memberikan peluang dan ruang bagi penyandang disabilitas untuk dapat memperoleh kesetaraan, pekerjaan dan penghasilan seperti mereka yang normal. (sce/ila)

 

  Editor : Administrator
#Menteri Tenaga Kerja #Manna Kampus