Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kerugian akibat Demo UU Cipta Kerja Capai Rp 80 Juta

Editor Content • Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:43 WIB
RUSAK: Sejumlah Fasilitas di Kompleks Perkantoran DPRD Kota Magelang yang dirusak massa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Jumat lalu (9/10).(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)
RUSAK: Sejumlah Fasilitas di Kompleks Perkantoran DPRD Kota Magelang yang dirusak massa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Jumat lalu (9/10).(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mencatat kerugian akibat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Jumat (9/10) lalu mencapai Rp 80 juta. Pemkot berupaya mengganti sejumlah fasilitas yang rusak akibat tindakan anarkis demonstran.

Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Adika Kudiarsa menyebut,  kerugian yang dialami Pemkot Magelang mencapai Rp 88.890.000. Meliputi, Gedung Wiworo Wiji Pinilih di Kompleks Perkantoran DPRD yang mana gedung tersebut merupakan aset BPKAD. Lalu kendaraan patroli angkut dan handy talky (HT) yang merupakan aset Satpol PP. Berikutnya, rambu lalu lintas merupakan aset Dinas Perhubungan Kota Magelang. Dijelaskan beberapa fasilitas aset milik sekretaris daerah antara lain, lampu pagar, tiang taman, lambang pemkot dan lain-lain. ”Kalau milik Sekretaris Dewan (Setwan) itu berupa  tulisan DPRD Kota Magelang," sebut Adika, Senin (12/10).

Kini, pemkot berupaya untuk segera mengganti beberapa fasilitas yang rusak tersebut.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menyayangkan tidakan anarkis tersebut. Menurutnya, aksi yang digelar di tengah Pandemi Covid-19 juga tidak relevan. Selain rentan ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab juga dikhawatirkan adanya klaster baru persebaran Covid-19. Karena mendatangkan massa dalam jumlah besar. ”Seharusnya mereka tahu berkerumun bisa menyebabkan persebaran virus. Kan itu semua sudah ada dalam aturan,” tegas Joko.

Dikatakan usai aksi tersebut pihaknya langsung melakukan pembersihan. Kendati begitu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang. ”Kami serahkan ke kepolisian. Proses hukumnya bagaimana para pelaku perusakan ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demonstran tersebut semula berjalan damai di depan Hotel Artos, berjarak 500 meter dari Kompleks Perkantoran Kota Magelang. Kemudian semakin sore massa semakin bertambah. Dan aksi tersebut berujung ricuh. Massa bertindak anarkis dengan melempari batu di sejumlah fasilitas umum termasuk Kompleks Perkantoran DPRD Kota Magelang. (mel/bah)

 

 

  Editor : Editor Content
#Magelang #DPRD Kota Magelang #Pemkot Magelang #Kerugian Akibat Demo #Pandemi Covid-19 #Demo UU Cipta Kerja