HERU PRATOMO-BAHANA, Jogja
TAK hanya warga Jogja saja yang bisa kena denda jika membuang sampah sembarangan. Warga luar kota yang kedapatan membuang sampahnya di wilayah Jogja juga bisa dikenai denda.
"PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Jogja sudah kami minta, jika ada pembuang sampah dari luar kota di wilayah Jogja langsung ditindak," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Suyana di sela pembongkaran tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Jalan Suryanegaran, Bumijo, Jetis, kemarin (21/2).
Diakuinya, banyak TPS di Kota Jogja, terutama yang berada di pinggir jalan yang menjadi pembuangan sampah dari luar kota. "Banyak mobil pikap yang datang buang sampah, padahal TPS ini kan untuk pelayanan warga sekitar," lanjutnya.
Suyana mengimbau bagi warga luar Kota Jogja untuk membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul atau di TPS di wilayahnya masing-masing.
Dia mengklaim, setiap tahunnya jumlah sampah yang dibuang ke TPST Piyungan dari Kota Jogja terus menurun. "Sekarang ini sekitar 240 ton per hari dan terus menurun, salah satunya karena pemilahan sampah," klaimnya.
Untuk TPS yang dibongkar kemarin ada dua, yaitu di Jalan Suryonegaran dan Jalan Wongsodirjan. Menurut Suyana, pembongkaran tersebut karena lokasi TPS yang berada di pinggir jalan, sehingga secara estetika maupun proses bongkar muat sampah mengganggu lalu lintas.
Saat ini, total TPS di Kota Jogja, menurut Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Udi Harsono, menjadi 145 TPS. Semuanya berada di dekat permukiman warga.
Udi mengingatkan, dalam perda sudah jelas adanya larangan bagi warga untuk membuang sampah bukan di tempat yang disediakan.
"Larangannya sudah jelas, kalau masih ada yang nekat buang sembarangan ya siap dikenai denda Rp 50 juta," tandasnya.
Untuk jenis sampah, Udi mengatakan, yang paling besar masih merupakan sampah organik. Untuk jenis sampah tersebut sebenarnya sudah disiapkan rumah kompos yang berada di Karangmili, Nitikan, Jogja. "Akan kami maksimalkan peran rumah kompos," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIJ Joko Wuryantoro menjelaskan, permasalahan sampah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya di kota besar, sampah sudah menjadi persoalan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk DIJ.
Berdasarkan catatan Bank Dunia pada 2006, untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk DIJ, masing-masing rumah tangga memproduksi sampah rata-rata 0,85 kg per hari.
Jumlah tersebut terus meningkat dan tidak sebanding dengan dengan pertumbuhan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Joko menjelaskan, hasil survei timbunan sampah di DIJ, sebanyak 0,44 kg per hari. Jumlah tersebut 62 persen organik, 28 persen nonorganik, dan sampah residu 10 persen.
Dari data tersebut, jelasnya, menandakan jejaring pengelola sampah mandiri (JPSM) bersama pemerintah daerah melalui sistem 3R (reduce, reuse, recyle) dan bank sampak telah berhasil.
Namun, sambungnya, sekitar 40 persen sampah yang ada di lingkungan masyarakat belum dikelola dengan baik.
"Ini karena masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan," katanya.
Dia menjelaskan, pengembangan sektor pariwisata oleh pemerintah harus diimbangi dengan kondisi lingkungan yang bersih. Oleh karena itu, puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2017 berfokus pada aktivitas serempak pemerintah sebagai pemangku kebijakan bersama masyarakat.
Di DIJ, jelasnya, keberadaan HPSN 2017 bertujuan meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat, mulai dari pribadi, komunitas hingga bangsa dalam mengelola sampai demi Indonesia bersih sampah 2020. "Termasuk menjadikan sampai sebagai sumber daya ekonomi," katanya. (ila/mg2) Editor : Editor News