Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengajuan Klaim Maksimal Enam Bulan Pasca Kecelakaan

Editor News • Rabu, 22 Februari 2017 | 01:45 WIB
Humas PT Jasa Raharja DIJ, Wahyu Agung saat menyampaikan materi sosialisasi Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaaan PT Jasa Raharja dan UU Lalu Lintas di SMK Budhi Dharma Piyungan, Bantul, Selasa (21/2). (Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja Online)
Humas PT Jasa Raharja DIJ, Wahyu Agung saat menyampaikan materi sosialisasi Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaaan PT Jasa Raharja dan UU Lalu Lintas di SMK Budhi Dharma Piyungan, Bantul, Selasa (21/2). (Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja Online)
RADARJOGJA.CO.ID – PT Jasa Raharja (Persero) menyadari belum semua masyarakat mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi institusnya. Karena itu, perusahaan BUMN ini terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun tatap muka.

"Sosialiasi ke sekolah ini bagian dari upaya PT Jasa Raharja (Persero) mendekatkan diri kepada masyarakat," kata Humas PT Jasa Raharja DIJ, Wahyu Agung disela-sela acara sosialisasi Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaaan PT Jasa Raharja dan UU Lalu Lintas di SMK Budhi Dharma Piyungan, Bantul, Selasa (21/2).
Photo
Photo

Sosialisasi tersebut diikuti oleh siswa-siswi dan guru sekolah setempat. Sosialisasi ini bagian dari kegiatan road show PT Jasa Raharja DIJ ke sejumlah sekolah dan kecamatan di wilayah Jogjakarta.

Dihadapan siswa dan guru, Wahyu menjelaskan mengenai prosedur pengajuan klaim asuransi kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, semua penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja.

"Saat membeli tiket angkutan umum para penumpang sudah membayar premi. Sehingga, bila terjadi kecelakaan para penumpang berhak mendapatkan santunan biaya perawatan termasuk bila ada korban yang meninggal dunia," terang Wahyu.

Namun demikian, pengajuan santuanan ada jangka waktunya. Menurunya, jangka waktu pengajuan klaim asuransi PT Jasa Raharja maksimal enam bulan sejak terjadi kecelakaan.

"Jika mengalami kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja," terangnya. (mar/dem) Editor : Editor News
#asuransi kecelakaan #PT Jasa Raharja #SMK Budhi Dharma #Mabes Polri