RADAR JOGJA – PSIS Semarang mengajukan banding keberatan atas sanksi yang diberikan Komite Displin PSSI imbas kerusuhan suporter di Stadion Jatidiri, Semarang.
PSIS pada awalnya mendapatkan sanksi dilarang menggelar pertandingan di kandang tanpa suporter hingga akhir musim.
Berdasarkan permohonan banding PSIS Semarang Nomor: 224/PSIS-MJS/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 terhadap keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 5 Desember terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton dalam pertandingan PSIS v PSS tanggal 3 desember 2023 BRI Liga 1 2023/24.
Berdasarkan Surat Komite banding PSSI Nomor: 007/KEP/BRI-LIGA1/XII/2023, Komite Disiplin PSSI menetapkan beberapa ketentuan baru:
- Mengabulkan permohonan sebagian alasan banding yang dimohonkan PSIS Semarang sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan.
- Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.
- Memperbaiki keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:
- Menyatakan klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terdahap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
- Manjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada klub PSIS Semarang berupa penutupan sebagian stadion (tribun utara) dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah kompetisi BRI Liga 1 tahun 2023-2024 berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat dan denda Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Dengan begitu, sanksi yang diterima PSIS Semarang hanya penutupan tribun sisi utara dalam pertandingan sebagai tuan rumah di kompetisi BRI Liga 1.
Masa sanksi juga berlaku selama satu tahun dan ditambah sanksi denda sebesar 25 juta rupiah. (uta)
Editor : Amin Surachmad