RADAR JOGJA - Tanggal 3 April 2026 di kalender nasional ditetapkan sebagai tanggal merah.
Tanggal tersebut, menjadi satu-satunya libur nasional di bulan April.
3 April 2026 jatuh pada hari Jumat, dalam minggu ini.
Pada 3 April 2026 memperingati Wafat Yesus Kristus.
Penetapan ini berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Per 1 April 2026, Masih Stagnan
Pada bulan tersebut, terdapat dua hari libur nasional yang berkaitan dengan perayaan keagamaan umat Kristiani.
Jumat, 3 April 2026 diperingati sebagai Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung), sementara Minggu, 5 April 2026 merupakan perayaan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Hari tersebut sekaligus memulai long weekend (akhir pekan panjang) karena berdekatan dengan akhir pekan.
Baca Juga: Demo Pegawai PT MTG, Disnaker Sleman akan Lakukan Mediasi Maksimal 30 Hari
Tanggal merah menjadi hari libur nasional yang selalu dinantikan setiap bulannya.
Terutama bagi mereka para pekerja.
Sebab menjadi momentum untuk meliburkan diri dari pekerjaan, mengistirahatkan badan dan pikiran serta saat yang tepat berkumpul dengan keluarga.
Melepas rasa penat, setelah sepekan disubukkan dengan aktivitas pekerjaan.
Editor : Meitika Candra Lantiva