Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bikin NPWP Tak Lagi Ribet, Begini Cara Membuat NPWP dengan Aplikasi Coretax!

Meitika Candra Lantiva • Senin, 20 Januari 2025 | 23:21 WIB
Coretax, Platform integrasi layanan pajak yang digagas Direktorat Jendral Pajak RI sejak 1 Januari 2025.
Coretax, Platform integrasi layanan pajak yang digagas Direktorat Jendral Pajak RI sejak 1 Januari 2025.

RADAR JOGJA - Siapa disini yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi tidak punya cukup waktu untuk datang ke kantor pajak?

Saat ini, proses pembuatan NPWP tidak lagi perlu dilakukan di kantor pajak.

Pembuatan NPWP cukup menggunakan aplikasi Coretax.

Coretax merupakan platform digital perpajakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2025.

Platform ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh administrasi dan layanan perpajakan individu maupun bisnis.

Aplikasi Coretax sudah dikenalkan pada publik sejak September 2024.

Langkah ini dimaksudkan sebagai edukasi kepada wajib pajak tentang fungsi dan cara kerja sistem coretax.


Saat ini, Coretax menyediakan berbagai fitur, seperti pembuatan NPWP, laporan SPT tahunan, penghitungan dan pembayaran pajak.

Serta dashboard interaktif yang menampilkan status kewajiban pajak, jatuh tempo dan laporan pajak yang sudah diselesaikan.


Bagi kamu yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, kamu wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. NIK
4. Nomor Telepon dan Email Aktif
5. Data Pekerjaan dan Ekonomi
6. Foto Diri
7. Alamat Domisili

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Sulitnya Mencari Direktur Teknik untuk Timnas Indonesia, Ini Alasannya…

Adapaun tata cara pembuatan NPWP melalui coretax adalah sebagai berikut;

Akses Situs Coretax. Kamu dapat membuka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Selanjutnya, klik pada opsi "Daftar di sini" yang terletak di halaman utama.

Kamu akan diminta untuk memilih kategori yang sesuai dengan status pajakmu, seperti "Perorangan", "Instansi~ Pemerintah", "Badan", atau "Pemungut PPN PMSE Luar Negeri".

Jika kamu sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK", Kemudian, pilih opsi "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK Anda sebagai NPWP.

Selanjutnya, isi data identitas wajib pajak dengan benar dan tepat
Setelah kamu menekan tombol "Verifikasi".

Kamu akan menerima kode OTP (One Time Password) ke nomor ponsel yang didaftarkan.

Setelah itu, masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses verifikasi.

Jika kamu memiliki pihak lain yang bersangkutan denganmu, tambahkan informasi mengenai pihak terkait pada kolom yang disediakan dan tekan "Berikutnya".

Setelah itu kamu wajib mengisi informasi mengenai pembukuan dan sumber penghasilan kamu.

Selanjutnya,lengkapi detail alamat tempat tinggal kamu.

Unggah foto diri untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.

Baca Juga: Ipswich Town 0-6 Manchester City, Pep Guardiola Tegaskan The Citizens Telah Kembali

Konfirmasi Data: Periksa kembali semua data yang telah diisi.

Pastikan semuanya benar, Konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak yang tersedia.

Kirim Pengajuan: Tekan tombol "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pengajuan sudah terkirim, kamu sebaiknya memeriksa email secara berkala karena NPWP akan dikirim melalui email. (Sulthan Zidan)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#cara membuat NPWP #Coretax #bisnis #spt tahunan #NPWP #platform #Aplikasi Coretax