Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bikin SIM Baru Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Begini Caranya!

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 8 Januari 2025 | 23:19 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri melayani pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.
Aplikasi Digital Korlantas Polri melayani pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.

RADAR JOGJA - Pembuatan SIM sering menjadi keluhan pengendara di Indonesia.

Proses yang lama serta jarak ke kantor polisi yang jauh merupakan dua hal yang sering disesalkan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Korlantas POLRI membuat sistem pembuatan SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pengendara hanya perlu datang ke kantor polisi untuk tes berkendara setelah melengkapi dokumen persyaratan.

Langkah-langkah Pembuatan SIM Online

berikut adalah langkah-langkah pembuatan SIM online melalu aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Download Aplikasi Digital Korlantas Polri


Pastikan anda telah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.


Aplikasi ini juga dikenal sebagai aplikasi Sinar yang menyediakan layanan SIM secara online dengan mudah.

2. Registrasi Akun

Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, anda dapat melakukan pendaftaran akun menggunakan nomor telepon.

Proses pendaftaran akun ini termasuk mengisi email, dan membuat kata sandi untuk akun Anda.

3. Pendaftaran SIM

Setelah masuk kedalam aplikasi, anda dapat memilih opsi pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM lama.

Setelahnya anda juga akan memilih SIM jenis apa yang akan anda buat.


4. Unggah Dokumen

Sebagai syarat pembuatan SIM, anda diwajibkan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, foto diri, dan bukti pembayaran.

sangat penting bagi anda untuk memastikan semua dokumen diunggah dalam format yang sesuai dan jelas untuk memudahkan verifikasi.

Dokumen ini penting untuk validasi pendaftaran SIM.


5. Ikuti Ujian

Untuk pembuatan SIM baru, Anda harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Ujian praktik dilakukan di Satpas terdekat sementara ujian teori ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau di Satpas terdekat sesuai dengan petunjuk aplikasi.

Ujian teori terdiri dari pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan etika berkendara.

Sedangkan ujian praktik di satpas, gunanya untuk menguji keterampilan mengemudi Anda.

Baca Juga: Jalan Nanggulan-Kaligesing Kulon Progo Berpotensi Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada


6. Lakukan Pembayaran

Setelah lulus ujian, anda diharuskan melakukan pembayaran SIM sesuai petunjuk yang ada dalam aplikasi.

Pembayaran ini biasanya dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh aplikasi, seperti transfer bank atau pembayaran elektronik.

7. Tanda Bukti Pendaftaran

Setelah pembayaran, Anda akan menerima tanda bukti pendaftaran elektronik.

Simpan tanda bukti ini dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya untuk pengambilan SIM di Satpas.

Tanda bukti ini merupakan bukti bahwa proses pendaftaran SIM Anda telah berhasil dilakukan.

8. Ambil SIM Anda di Satpas


Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, anda akan diminta untuk mengambil SIM di Satpas terdekat.

Perlu diingat bahwa tiap pengendara yang ingin mengambil SIM diwajibkan membawa dokumen pendukung dan tanda bukti proses pengambilan SIM.


Proses pembuatan SIM secara online memberikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh layanan dari Korlantas Polri.


Pastikan anda melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian ujian agar proses pembuatan SIM secara online berjalan lancar. (Sulthan Zidan)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Korlantas Polri #play store #sim baru #sim online #Bikin SIM Baru Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi #Bikin SIM baru