Bersama dengan itu, paspor juga berfungsi sebagai tanda pengenal resmi seseorang sebagai warga negara dari suatu negara ketika berada di luar negeri.
Lantas bagaimana prosedur dan cara membuat paspor untuk warga negara Indonesia?
Pengajuan paspor dapat dibuat oleh warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggunakan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Secara umum, ada dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Paspor Non Elektronik dan Paspor Elektronik.
Yang membedakannya adalah pada paspor elektronik memiliki chip yang berisi data biometrik pemilik paspor sehingga menjadikan paspor lebih aman dan tentunya sukar pemalsuan.
Berbeda halnya dengan paspor biasa yang tidak dilengkapi chip dan hanya memuat data-data pribadi.
Secara segi harga, paspor elektronik memiliki harga yang relatif lebih mahal yakni Rp650.000 sedangkan paspor biasa hanya dibanderol dengan harga Rp350.000.
Syarat Mengajukan Paspor
Sebelum melakukan pengajuan paspor, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan,diantranya meliputi :
• Kartu Tanda Penduduk
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis
• Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Surat Penetapan Perubahan Nama dari Instansi terkait apabila pemohon paspor telah melakukan perubahan nama.
Cara mengajukan Paspor
Para pemohon dapat memilih dua cara untuk mengajukan permohonan paspor, yaitu secara online yakni dengan mengunduh aplikasi m-Paspor di Google PlayStore maupun AppStore atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Sebagai catatan Masyarakat diimbau untuk memperhatikan syarat dan tata cara terbaru ini agar proses pembuatan paspor berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fatimah Rizqi Z)
Editor : Bahana.