RADAR JOGJA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Lurah Garongan, Ngadiman, memasuki babak baru. Kali ini, Ngadiman menggugat Bupati Kulon Progo Agung Setyawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta terkait keputusan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan lurah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo Wahyu Widiyanto mengatakan, informasi gugatan tersebut diketahui setelah Bupati Kulon Progo menerima surat panggilan dari PTUN Jogjakarta. Surat bernomor 10/G/2026/PTUN.YK itu kemudian didisposisikan kepada Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti.
"Penggugat Lurah Garongan Nonaktif dan tergugat Bupati Kulon Progo," kata Wahyu, Minggu (11/10).
Baca Juga: Membangun Bisnis Estetika dari Nol, Jatuh Bangun Kakak Beradik di Yogyakarta
Objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 252/A/2026 tentang Pemberhentian Sementara Ngadiman dari Jabatan Lurah Garongan.
Bupati Kulon Progo dijadwalkan menjalani pemeriksaan persiapan di PTUN Jogjakarta pada Senin (12/10). Dalam tahapan tersebut, pihak tergugat diwajibkan membawa dokumen asli surat keputusan pemberhentian serta dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan keputusan tersebut.
Wahyu menegaskan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Lurah Garongan. Namun, Pemkab Kulon Progo meyakini keputusan pemberhentian sementara tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, keputusan itu diterbitkan setelah Polres Kulon Progo menetapkan Ngadiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.
Dalam regulasi tersebut, lurah dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Ngadiman telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Bupati Kulon Progo pada 7 Agustus 2026. Namun, keberatan tersebut ditolak oleh pemerintah kabupaten.
Ngadiman kemudian mengajukan permohonan banding administratif atas keputusan bupati kepada Pemerintah Provinsi DIY.
"Keberatan administratif kemudian dilayangkan ke Pemprov DIY" ungkap Wahyu.
Upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Surat jawaban Gubernur DIY menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara Ngadiman telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, Pemkab Kulon Progo menilai keputusan yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Setelah keberatan di tingkat kabupaten dan provinsi tidak dikabulkan, Ngadiman akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN Jogjakarta.
Di sisi lain, keputusan pemberhentian sementara Ngadiman sebelumnya sempat mendapat dukungan warga Garongan. Namun, situasi tersebut berubah setelah Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara, tetapi tidak menjalani penahanan di Polres Kulon Progo.
Baca Juga: SMP Pangudi Luhur Juara Junior DBL Dance 2026 Jogja, Kalam Kudus dan SMPN 6 Menyusul
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri menjelaskan, Ngadiman tidak ditahan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan penangguhan tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan penahanan.
"Jika dinyatakan sehat, maka tetap akan ditahan," tegas Faisal.
Gugatan ke PTUN kini menjadi tahapan baru dalam perkara tersebut. Persidangan nantinya akan menguji legalitas keputusan pemberhentian sementara yang diterbitkan Bupati Kulon Progo terhadap Ngadiman.
Editor : Bahana.