Berdasarkan Keputusan Menteri Bahlil, 40 Persen Wilayah Kulon Progo Jadi Usaha Pertambangan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 22:22 WIB
AKTIVITAS: Personel Kepolisian menghentikan aktivitas tambang pasir.
AKTIVITAS: Personel Kepolisian menghentikan aktivitas tambang pasir. 

 

 

 

KULON PROGO – Maraknya usaha pertambangan di Kulon Progo tak lepas dari terbitnya Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 59.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi DIJ. Berdasar keputusan menteri Bahlil Lahadalia itu, menunjukkan keberlanjutan tambang di DIY.

"Keputusan itu mengarahkan kelanjutan tambang di DIY dan 40 persen wilayah daratan Kulon Progo ditetapkan area wilayah usaha pertambangan," ungkap peneliti Lembaga penelitian independen Celios Panji Kusumo, Jumat (2/10).

Sorotan Celios terkait dampak aktivitas pertambangan yang dinilai lebih banyak mudharatnya, dibanding manfaatnya. Bahkan Celios mengajukan moratorium tambang di DIY sebagai langkah menyikapi hasil kajian mereka. Panji menyampaikan, aktivitas pertambangan di DIY semakin mengkhawatirkan setelah terbitnya keputusan itu.

Baca Juga: Pedagang Bakso hingga PKL Bakal Didorong Masuk Jamsostek, Ini Alasan HB X!

Ia mencontohkan, Kulon Progo menjadi wilayah paling parah terdampak aktivitas pertambangan. Lantaran, dari 12 kapanewon yang ada, tak ada wilayah yang terbebas dari pertambangan. Bahkan beberapa kapanewon, seperti Galur, Kalibawang, Kokap, dan Nanggulan memiliki wilayah pertambangan yang luas. Lebih lengkap lagi, tiga kalurahan secara utuh dinyatakan sebagai lokasi pertambangan. Di antaranya, Kalurahan Sidomulyo, Banyuroto, dan Donomulyo.

Celios sendiri, sempat membuat kajian tambang pasir di DIJ. Kajian tersebut berfokus ke dampak aktivitas pertambangan. Lantaran, di sepanjang aliran Sungai Progo terdapat usaha pertambangan yang dikelola perusahaan besar. Hasilnya, salah satunya, penambangan yang over kapasitas. Banyak tambang pasir yang melakukan pelanggaran dari aspek produksi.

Kondisi membahayakan lingkungan masyarakat. Pasalnya, penambangan berlebih menyebabkan air sumur mengalami penurunan debit. Termasuk, penambangan yang dapat merusak infrastruktur masyarakat. "Hasil kajian menunjukkan, rekomendasi penutupan seluruh tambang di DIJ," ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Kenalkan Budaya dan Sejarah Yogyakarta, Bank BPD DIY Bakal Gelar Malioboro Run 

Celios melalui postingan berjudul Jogja Istimewa Tambangnya, turut menyoroti dampak aktivitas pertambangan yang kian parah. Dampak aktivitas pertambangan membuat keresahan masyarakat, salah satunya di Padukuhan Karang, Tuksono.

Di samping itu, Celios mengukur perbandingan biaya dan manfaat aktivitas pertambangan yang kesimpulannya menunjukkan aktivitas pertambangan merugikan. Hasil analisis biaya dikurangi manfaat menunjukkan kerugian sebesar Rp 1,07 triliun. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
Tambang Pasir Kulon Progo Celios bahlil