Pensiunan ASN dan Orang Mampu Dapat Bansos, Dinsos PPPA Kulon Progo Minta Lakukan Pemutakhiran Data

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:06 WIB
ANTRE: Warga Kalurahan Jatirejo Lendah menunggu nomor antrean untuk mendapatkan bantuan sosial. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
ANTRE: Warga Kalurahan Jatirejo Lendah menunggu nomor antrean untuk mendapatkan bantuan sosial. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Temuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pengusaha mampu sebagai penerima bantuan sosial (bansos) memicu respons cepat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kini mendorong pemutakhiran data dan meminta pemerintah kalurahan (pemkal) menyesuaikan daftar penerima sesuai kondisi ekonomi riil masyarakat.

Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, membenarkan adanya temuan ketidaksesuaian sasaran bansos di sejumlah kalurahan.

Kondisi ini sempat memicu polemik dan menghambat proses penyaluran bansos beras 30 kilogram pada pertengahan September 2026 lalu.

Baca Juga: Suka Travelling? Cara Dapatkan Ekstra 27.000 GarudaMiles Lewat BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas

"Memang ada temuan pensiunan ASN menerima bantuan karena tercatat masuk desil 1 sampai 4, begitupun sebaliknya," ujar Ernawati, Rabu (30/9/2026).

Erna menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut dipicu oleh penggunaan data desil dari pemerintah pusat sebagai basis penyaluran bantuan cadangan pangan.

Dalam praktiknya, indikator desil acapkali tidak mencerminkan kondisi lapangan, sehingga warga mampu terdata di desil rendah, sementara warga miskin justru berada di atas desil 4.

Aturan sistem penyaluran dari Bulog yang terkunci sesuai data desil sempat membuat pihak kalurahan dilematis.

Pemerintah kalurahan tidak dapat langsung mengganti nama penerima, meski mengetahui bantuan tersebut salah sasaran.

Baca Juga: Jawa Pos Radar Jogja Edisi, Rabu 30 September 2026

Guna mengatasi persoalan ini, Dinsos PPPA Kulon Progo meminta pihak kalurahan segera melakukan penyesuaian data dan menyiapkan warga pengganti yang lebih berhak.

Warga kurang mampu yang berada di luar desil 1 – 4 dapat diusulkan masuk ke dalam daftar penerima melalui dua tahapan utama, yakni pemutakhiran data secara langsung dan penetapan resmi dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) agar memiliki kekuatan hukum.

Adapun untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kulon Progo, Erna memastikan penyalurannya relatif tidak terdampak karena kriteria penerima telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan dapat disesuaikan secara langsung selama memenuhi kriteria.

Sebelumnya, fenomena salah sasaran bansos ini diungkapkan oleh Lurah Jatirejo, Novie Bayu.

Baca Juga: Sensasi Kuliner Unik Soto Keceh Imogiri, Tempat Pas Buat Sarapan Enak dan Ajak Anak Main Air 

Di wilayahnya, terdapat sekitar dua puluh pensiunan ASN serta pengusaha berkecukupan dalam satu padukuhan yang tercatat sebagai penerima bansos.

"Mau tidak mau kami harus mencoret penerima yang tidak layak," tegas Novie. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Pensiunan ASN dan Orang Mampu Dapat Bansos pemutakhiran data Dinsos PPPA Kulon Progo bansos Pensiunan ASN