KULON PROGO - Kementerian Sosial (Kemensos) RI meluncurkan sistem digital baru bernama Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk mempermudah pendaftaran hingga distribusi bantuan sosial (bansos) secara nasional.
Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu wilayah yang dipilih untuk menjalankan uji coba awal sistem tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, mengonfirmasi bahwa penerapan Perlinsos saat ini masih dalam tahap penyesuaian dan pengujian lapang.
"Kulon Progo menjadi salah satu wilayah uji coba penerapan Perlinsos," ujar Ernawati, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Perpustakaan SMPN 1 Tegalrejo Magelang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1,5 Miliar
Ernawati menjelaskan, tahap uji coba ini secara nasional melibatkan 258 kabupaten/kota dan dilaksanakan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta tim Program Keluarga Harapan (PKH).
Hasil dari pengujian ini akan menentukan kesiapan peluncuran penuh aplikasi Perlinsos yang ditargetkan berlaku secara nasional pada tahun 2027 mendatang.
Pada tahap awal ini, jenis bantuan sosial yang terintegrasi di dalam sistem Perlinsos difokuskan pada dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako.
"Perlinsos ini dirancang untuk mempermudah mekanisme pengusulan calon penerima bansos secara langsung," terangnya.
Baca Juga: Dies Natalis ke-61 UAJY, Teguhkan Komitmen untuk Semakin Berdampak dan Menjadi Berkat
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos.
Sementara bagi warga yang belum memiliki IKD, proses pendaftaran dapat dibantu langsung oleh petugas tim PKH di wilayah setempat.
Keunggulan utama sistem ini terletak pada transparansi proses pengusulan.
Warga dapat mengajukan pendaftaran sesuai kondisi riil ekonomi keluarga dan langsung mengetahui status kelayakannya secara real-time.
Jika permohonan ditolak, sistem akan menampilkan alasan secara jelas, seperti klasifikasi data desil yang melebihi batas desil 4.
Baca Juga: Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur sanggah.
Fitur ini memungkinkan warga untuk mengajukan keberatan atau pembaruan data jika merasa informasi yang tertera tidak sesuai dengan kondisi aktual.
Data yang disanggah selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh tim khusus.
Menanggapi pelaksanaan uji coba ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo, Dian Putra Karana, menyatakan pihaknya telah membentuk dan melatih tim pendamping agar pendaftaran warga dapat berjalan cepat dan lancar.
"Kami terus berupaya maksimal mendampingi proses pendaftaran agar tidak ada warga yang berhak namun terlewat dari pendataan," tegas Dian. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva