Punya Laboratorium, DLH Kulon Progo Minta SPPG Lakukan Pengujian Kualitas Lingkungan Secara Rutin

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:21 WIB
CEK: Personel DLH Kulon Progo melakukan peninjauan pengolahan limbah di salah satu SPPG. (Dokumentasi DLH Kulon Progo)
CEK: Personel DLH Kulon Progo melakukan peninjauan pengolahan limbah di salah satu SPPG. (Dokumentasi DLH Kulon Progo)

 

KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo kini dilengkapi laboratorium lingkungan.

Sarana yang dapat diakses untuk pengujian kualitas lingkungan itu, diharapkan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Terutama untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diminta melakukan pengujian secara rutin.

Kepala UPT Lab Lingkungan DLH Kulon Progo Astuti menjelaskan, laboratorium telah beroperasional.

Laboratorium yang terletak di Kantor DLH Kulon Progo itu, telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan telah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Sehingga, masyarakat hingga pelaku usaha dapat memanfaatkan sarana tersebut untuk menguji lingkungan sekitar.

Baca Juga: Dramatis di Detik Akhir, DBL SMAN 5 Yogyakarta Comeback dan Tekuk SMAN 9 dengan Skor Tipis 17-16

"SPPG juga diwajibkan untuk rutin pemantauan lingkungan," ucap Astuti, Jumat (25/9/2026).

Selain masyarakat atau pelaku usaha, SPPG penyedia makan bergizi gratis diwajibkan dalam pemantauan lingkungan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

Setiap SPPG yang beroperasi diwajibkan menguji sembilan parameter.

Sembilan parameter ini diukur pada keluaran limbah.

Sejauh ini, DLH Kulon Progo telah mengupayakan sosialisasi ke SPPG.

Tujuannya, SPPG dapat memenuhi pemantauan lingkungan secara rutin setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Prediksi Skor Mesir vs Angola di Kualifikasi Piala Afrika, Mohamed Salah Main

Lebih jauh lagi, pemantauan memastikan limbah dari SPPG tak mencemari lingkungan.

Lantaran, DLH mendapati beberapa laporan masyarakat kaitannya dengan pencemaran lingkungan limbah SPPG.

"Kami berharap agar SPPG mematuhi kewajibannya untuk memantau kondisi lingkungan," ungkapnya.

Setiap tiga bulan sekali, SPPG dapat mengajukan pengujian lingkungan.

Sesuai Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2026, pengujian akan memberikan retribusi ke daerah.

Pengujian dikenakan tarif Rp 700 ribu per sampel pengujian sesuai dengan sembilan sampel yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Krisis Air Bersih, Polres Kulon Progo Terjunkan Kendaraan Water Treatment Olah Air Kotor Jadi Bersih

Sementara itu, Kepala SPPG Polda DIJ Sentolo Suci Rahayu menyampaikan, telah menerima informasi terkait laboratorium lingkungan milik DLH.

Pihaknya mengetahui informasi tersebut setelah mendapat sosialisasi dari DLH.

Sosialisasi yang dilakukan DLH memastikan operasional SPPG di Bumi Binangun tak menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Kami selalu berkordinasi dengan DLH terkait pemantauan kualitas lingkungan," ungkapnya.

Suci mengaku, SPPG memiliki sistem dalam mengendalikan cemaran limbah. Selama ini, SPPG telah menerapkan protokol tersebut.

Namun, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan DLH.

Lantaran, DLH merupakan instansi yang kompeten dalam urusan pemantauan lingkungan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Pengujian Kualitas Lingkungan laboratorium DLH Kulon Progo SPPG