Kulon Progo Diserang Reklame Rokok Bodong, Ratusan Pelanggaran Ditemukan Hingga Kebocoran PAD

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 19:27 WIB
PENERTIBAN: Satpol PP Kulon Progo menertibkan baliho sponsor rokok yang melanggar aturan perda. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
PENERTIBAN: Satpol PP Kulon Progo menertibkan baliho sponsor rokok yang melanggar aturan perda. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

KULON PROGO – Sinergi bersama untuk kesehatan berkelanjutan (Bimakarta) menyoroti 243 titik reklame rokok ilegal menjamur di Kulon Progo. Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan OPD pemangku kebijakan. Sebab, fenomena ini melanggar regulasi juga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Program Manager Bimakarta Oktavian Denta menyampaikan, mewakili organisasi masyarakat yang berfokus pada kesehatan publik telah melakukan pengawasan reklame rokok di Bumi Binangun sejak Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 diterapkan. Regulasi tersebut membuat reklame rokok yang disebut sebagai predatory marketing semakin banyak dilihat oleh masyarakat dan mengancam kesehatan publik.

"Kami melakukan penelitian, dan didapati ada 243 titik pelanggaran pemasangan reklame rokok ilegal," katanya, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Puskesmas Temon 2 Lakukan Penelusuran Gejala usai Kasus Keracunan MBG di MTs Maarif

Denta menjelaskan, penelitian menunjukkan adanya pelanggaran pemasangan reklame rokok. Dua ratusan titik tersebut, baru mencakup pemasangan reklame di jalan protokol dan jalan utama. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serupa dengan tipe pemasangan di jalan kabupaten ataupun lingkungan.

Selain pada jalan kabupaten, pelanggaran pemasangan reklame rokok ilegal terjadi dalam  radius yang dilarang. Misalnya, masuk ke dalam radius 500 meter dari tempat bermain anak hingga lembaga pendidikan. Bimakarta turut mengkritisi permasalahan izin yang tak sinkron dengan pajak. Pemkab Kulon Progo dianggap mau enaknya sendiri, dan abai dalam penegakan hukum.

Pasalnya, pemkab menarik pajak reklame, tapi pembayar pajak tak diawasi perihal izin. Dampaknya, pemasangan reklame dilakukan sembarangan.

"Daripada susah dalam pengawasan, mending dilarang sekalian," ungkapnya.

Baca Juga: Keracunan MBG di Temon Kulon Progo, Menu Ayam Berlendir Sempat Ditarik SPPG

Denta beranggapan, kelonggaran pemasangan reklame rokok sebenarnya tak berdampak pada PAD. Penelitiannya menunjukkan pajak reklame hanya menyumbang 0,1 persen dari total PAD, atau sekitar ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, pengawasan atas pemasangan reklame juga masih memiliki pekerjaan rumah. Dari 243 titik temuan mereka, semuanya tak membayar pajak. Menunjukkan kebocoran pada PAD. (gas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
reklame rokok bimakarta bodong Ilegal kebocoran PAD