KULON PROGO - Pengelolaan pajak reklame untuk komoditas tembakau di Bumi Binangun kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hanya fokus penarikan pajak tanpa ada sinergi dengan perizinan. Alhasil, banyak reklame melanggar aturan tapi dikenai pajak.
Hal itu disuarakan anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo. Terutama pajak reklame rokok yang regulasinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025. Aturan pengganti itu, dimaksudkan melonggarkan aturan lama agar pendapatan daerah dari sisi reklame meningkat.
Namun, kenyataannya pendapatan dari pajak reklame justru mengalami kebocoran. "Ada satu pertanyaan lagi, tidak berizin tapi kok bisa bayar pajak," ucap Nasib, saat menjawab pertanyaan Radar Jogja, Selasa (15/9).
Baca Juga: Belum Ada yang Lolos Seleksi Administrasi, Pendaftaran PAW Lurah Trihanggo Diperpanjang
Basib mempertanyakan, komitmen dan semangat pemkab dalam melonggarkan perda KTR. Perda KTR sudah dilonggarkan, namun justru menimbulkan polemik baru. Paling banyak temuan berupa pemasangan reklame rokok yang dinilai melanggar regulasi, baik regulasi di tingkat pemerintah pusat ataupun daerah.
Pemasangan reklame rokok di Bumi Binangun, mayoritasnya tak berizin. Penyebabnya, adalah tumpang tindih regulasi dan OPD yang memiliki ego sektoral. Menurutnya, setiap OPD di Bumi Binangun memiliki ego sektoral, padahal mereka memiliki kewenangan yang saling bersingungan.
Pada kasus reklame rokok, BKAD terkesan hanya menarik pajak dan membuka peluang ke wajib pajak. Padahal pembayaran pajak harus didasarkan pada ijin yang diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Full Pedestrian Malioboro Belum Tentu 24 Jam, Pemprov DIY Hitung Ulang Waktu Bebas Kendaraan
Nasib menuntut, evaluasi besar-besaran pajak dan izin reklame rokok. Skema pembayaran pajak dan ijin harus mempertimbangkan beberapa aspek agar kepentingan daerah serta masyarakat dapat terpenuhi.
Sementara itu, Kepala BKAD Kulon Progo Sudarmanto membenarkan, temuan reklame rokok berpajak tapi tak berizin. Temuan itu, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya dan menjadi masukan bagi DPMPTSP dan Satpol PP. "Reklame ada bagian pajak dan izin, semua harus dipatuhi, sementara itu yang bisa saya jawab," ungkapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo