Marak Praktik Impor Sampah Ilegal di Kulon Progo, Begini Reaksi Keras DPRD dan Tindak Lanjut Pemkab!

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 15:52 WIB
CEK: Personel DLH Kulon Progo meninjau aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Kranggan. (Dokumentasi DLH Kulon Progo)
CEK: Personel DLH Kulon Progo meninjau aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Kranggan. (Dokumentasi DLH Kulon Progo)

 

KULON PROGO - Praktik impor sampah ilegal yang marak di Padukuhan Kranggan Kulon, Kalurahan Kranggan, Kapanewon Galur, memantik reaksi keras DPRD Kulon Progo.

Lembaga legislatif tersebut menegaskan bahwa wilayah Bumi Binangun bukan tempat pembuangan sampah dari daerah lain.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan, kasus penyelundupan sampah dari luar daerah telah terjadi sebanyak dua kali.

Kasus pertama di Kalurahan Banaran tahun 2025 dan kasus kedua di Kalurahan Kranggan tahun 2026.

Baca Juga: Bikin Perapian Hewan Ternak Berujung Kebakaran, Kandang Sapi di Rongkop Gunungkidul Ludes

"Impor sampah sudah terjadi dua kali, ini bukan lagi persoalan biasa," ucap Aris, Jumat (11/9/2026).

Aris menilai, berulangnya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

Aktivitas di Kranggan bahkan diketahui telah beroperasi selama satu bulan dan mendatangkan pasokan sampah dari wilayah tetangga secara masif.

Menurut Aris, sampah luar daerag tersebut telah dijadikan komodutas bisnis ilegal oleh oknum pengelola.

Baca Juga: Ingin Cepat Beradaptasi, Saddil Ramdani Akan Menjadi Senjata Rahasia Persebaya Melawan PSIM Jogja?

Setiap truk sampah yang masyk dipungut tarif hingga ratusan ribu rupiah.

Jika dibiarkan tanpa penindakan dasar, praktik ini dikhawatirkan akan memicu emunculan tempat pembuangan sampah ilegal baru.

"Kulon Progo tidak boleh menjadi tempat pembuangan sampah dari luar daerah. Pelaku harus ditindaklanjuto sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menyatakan telah melakukan penindakan ke tempat pembuangan sampah ilegal di Kalurahan Kranggan.

Tempat pembuangan dampah itu, kini telah ditutup dan dilarang beroperasi.

Baca Juga: Mengenal Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma, Kaget Tercatat Dalam Desil 4 Penerima Bansos

"Aktivitas pengelolaan sampah telah dihentikan, sumber sampah kami telusuri dan perijinan kami periksa," ungkap Duana.

Selain tidak mengantongi izin resmi, metode pembakaran sampah di lokasi tersebut dinilai melanggar baku mutu lingkungan.

Pihak DLH kini menghentikan seluruh aktivitas pengolahan di lokasi, menelusuri asal usul sumber sampah, memperketat pengawasan agar wilayah Bumi Binangun terbebas dari masuknya sampah dari luar daerah. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Praktik Impor Sampah Ilegal Reaksi Keras DPRD Tindak Lanjut Pemkab DLH Kulon Progo Kulon Progo