DPD RI Kritik Carut-Marut Penataan Desil DTSEN, Minta Pemerintah Tidak Bebani Rakyat Kecil

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 17:32 WIB
DPD RI Ahmad Syauqi. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
DPD RI Ahmad Syauqi. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengkritik keras karut-marut penataan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai memberatkan masyarakat kecil.

Praktik di lapangan yang mewajibkan warga kurang mampu mengurus proses sanggahan perbaikan desil secara mandiri dinilai sebagai bentuk penambahan beban bagi kelompok rentan.

Anggota Komite III DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi, menegaskan bahwa integrasi data antarsektor memang krusial untuk menentukan arah kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Preview dan Prediksi Sporting CP vs Galatasaray di Liga Champions, Pertemuan Perdana di Portugal

Namun, proses transisi menuju data tunggal yang menghimpun Regsosek, DTKS, P3KE, dan data administrasi tersebut justru menimbulkan anomali dan masalah sosial baru di lapangan.

"Ini kita belum sampai di metodologi, fokusnya ke transisi dan penerapan datanya," ucap Syauqi, Rabu (9/9/2026).

Syauqi menyoroti tingginya angka ketidaksesuaian penetapan desil dengan kondisi riil perekonomian warga.

Ia mencontohkan beberapa kasus ekstrem, seperti seorang tukang becak yang terdata masuk ke dalam desil 9 hingga lansia yang kehilangan hak bantuan sosial akibat kesalahan kategorisasi data.

Baca Juga: Preview dan Prediksi PSG vs Slovan Bratislava di Liga Champions, Les Parisiens Incar 3 Poin Pertama

Kondisi tersebut memperulang kekacauan transisi DTKS pada tahun 2022 lalu, saat sekitar 70 ribu warga DIY dari kelompok rentan mendadak tidak terdaftar dalam sistem penerima bantuan.

DPD RI juga menyayangkan sikap pemerintah yang menyerahkan beban koreksi data kepada masyarakat melalui pengajuan sanggahan mandiri via aplikasi atau laman resmi.

Mekanisme ini dinilai tidak inklusif karena tidak semua warga memiliki literasi digital, perangkat yang memadai, atau akses untuk mendatangi kantor kelurahan.

Baca Juga: DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Libatkan RT-RW untuk Benahi Data Desil Warga

Menurut Syauqi, kegagalan transisi ini mencerminkan minimnya mitigasi risiko serta lemahnya sosialisasi dari pemerintah sejak awal pengintegrasian data.

Pemerintah didesak untuk segera memperbaiki infrastruktur pendataan dan proaktif melakukan verifikasi faktual tanpa membebankan perbaikan data kepada masyarakat.

"Saya ras kalau disosialisasikan dengan baik, infrastrukturnya juga baik, perbaikan data dapat selesai dengan cepat," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Ahmad Syauqi DPD RI carut marut desil DTSEN verifikasi desil mandiri DPD RI kritisi DTSEN bansos salah sasaran