DPRD Kulon Progo Selesaikan Dua Raperda, Fokus pada Jaminan Ketenagakerjaan dan Cegah Mihol Ilegal

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 21:52 WIB
TANDA TANGAN: Ketua DPRD dan Bupati Kulon Progo menandatangani nota kesepahaman saat Rapat Paripurna. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
TANDA TANGAN: Ketua DPRD dan Bupati Kulon Progo menandatangani nota kesepahaman saat Rapat Paripurna. (Foto: Anom Bagaskoro/Radar Jogja)

KULON PROGO - DPRD Kulon Progo kembali menunaikan fungsi legislasinya, ditandai dengan pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (3/9/2026). Pengesahan raperda yang sebagian besar merupakan inisiatif lembaga legislatif tersebut, memiliki fokus pada jaminan sosial ketenagakerjaan hingga pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol).

Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Canggih Pulung Prabandaru menyampaikan, raperda tersebut merupakan inisiatif lembaga legislatif. Dorongan penyelesaian raperda ini bertujuan mendongkrak kepesertaan jaminan sosial pekerja. Mengingat jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial masih di angka 28 persen. Padahal pekerja mayoritasnya warga Kulon Progo layak dilindungi hak-haknya.

"Raperda ini telah disusun melalui serangkaian proses pembahasan yang menyerap aspirasi masyarakat," ucap Canggih. 

Baca Juga: DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Jamsostek Pekerja dan Larang Penjualan Mihol Online

Canggih menjelaskan, kelompok pekerja merupakan masyarakat rentan yang membutuhkan jaminan sosial. Jaminan sosial dimaksudkan menjadi jaring pengaman agar terlindungi selama bekerja. Cakupan raperda ini melindungi pekerja sektor formal dan informal. Skema pembiayaan didorong agar Pemkab Kulon Progo ikut andil menganggarkan jaminan sosial tersebut.

Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Upiya Al Hasan menyampaikan, raperda tersebut mengganti Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007. Tak hanya merevisi, raperda memberikan ketegasan atas peredaran mihol. Lantaran, raperda melarang peredaran mihol oplosan dan mihol tradisional. Ruang gerak penjualan mihol turut dibatasi. Penjualan mihol dilarang berjarak kurang dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Termasuk melarang penjualan mihol secara daring ataupun pesan antar.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Curiga Ada Unsur Kesengajaan Penghilangan Sampel MBG Saat Terjadi Keracunan

"Ini upaya kami mencegah peredaran mihol yang dapat merusak beragam aspek di masyarakat," ungkapnya.

Upaya menyampaikan, peredaran mihol harus dikendalikan dengan ketetapan regulasi. Lantaran, mihol menjadi dalang di balik kasus keracunan, gangguan kesehatan hingga kematian. Termasuk dari aspek sosial, konsumsi mihol menyebabkan persoalan ketertiban umum. (gas/wia)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
rapat paripurna Raperda mihol DPRD Kulon Progo bupati kulon progo