KULON PROGO - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Lurah Garongan kembali menyita perhatian publik.
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Garongan mendatangi Mapolres Kulon Progo pada Senin (24/8/2026) untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Desa Garongan, Sutar, menyatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperjelas status hukum oknum eks lurah tersebut.
Pihaknya khawatir penanganan perkara tindak pidana korupsi ini terhenti di tengah jalan, padahal bukti serta dampak praktik pungli dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam 13 Lainnya OTT Perkara Korupsi
"Kami sengaja menjadwalkan audiensi dan sudah diterima oleh pihak Polres Kulon Progo. Kami ingin memastikan penanganan kasus tidak berhenti karena bukti-buktinya jelas," ujar Sutar saat ditemui di Mapolres Kulon Progo.
Selain menanyakan proges penyidikan, warga juga mempertanyakan dasar penangguhan penahanan tersangka yang kini berstatus tahanan kota.
Pasalnya, tersangka yang mengajukan penangguhan dengan alasan sakit diketahui tetap beraktivitas di luar rumah, salah satunya menghadiri acara pernikahan di Kapanewon Kokap.
Menanggapi keluhan warga, Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan beriringan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Baca Juga: Unai Emery Klaim Ollie Watkins Menolak untuk Perkuat Aston Villa saat Dihajar Brighton
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dan memasuki tahap 1.
"Penanganan kasus ini terus berjalan dan kami targetkan sampai P21 (lengkap). Mengenai status tahanan kota, Polres Kulon Progo rutin memantau pergerakan tersangka yang diwajibkan melapor setiap empat hari sekali, dan sejauh ini yang bersangkutan kooperatif," tegas Iptu Faisal.
Editor : Meitika Candra Lantiva