Kenaikan Siltap Batal, Tukin Dukuh di Kulon Progo Terganjal Aturan Kalurahan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:09 WIB
BERKUMPUL: Puluhan dukuh di Kulon Progo berkumpul di Dinas PMKal Dalduk KB untuk meminta audiensi, Rabu (19/8/2026). (Dokumentasi Paguyuban Dukuh Kulon Progo)
BERKUMPUL: Puluhan dukuh di Kulon Progo berkumpul di Dinas PMKal Dalduk KB untuk meminta audiensi, Rabu (19/8/2026). (Dokumentasi Paguyuban Dukuh Kulon Progo)

 

KULON PROGO – Rencana kenaikan penghasilan tetap (siltap) bagi lurah dan pamong di Kabupaten Kulon Progo resmi dialihkan menjadi tunjangan kinerja (tukin).

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang membatasi alokasi siltap.

Menanggapi perubahan tersebut, Paguyuban Dukuh Kulon Progo (Madukoro) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Kulon Progo pada Rabu (19/8/2026).

Mereka meminta agar Peraturan Kalurahan (Perkal) yang mengatur pencairan tukin tidak memberatkan para dukuh.

Baca Juga: Prediksi Skor Trabzonspor vs Ferencvaros Playoff Europa League Jumat 21 Agustus, Tanpa Pemenang?

Ketua Madukoro, Risdiyanto, menjelaskan bahwa kenaikan siltap sebenarnya telah direncanakan oleh Pemkab Kulon Progo pada anggaran tahun 2026.

Namun, adanya regulasi baru memaksa skema tersebut diubah menjadi tukin sesuai Surat Pemkab Kulon Progo Nomor 400.10.2/1440 tentang Penyesuaian Alokasi Anggaran APBKal.

"Aturan baru membatasi siltap, sehingga penyesuaian anggaran dialihkan ke tukin. Masalahnya, mekanisme pencairan diserahkan ke masing-masing kalurahan melalui Perkal sehingga indikatornya menjadi tidak seragam," kata Risdiyanto, Kamis (20/8/2026).

Ketidakseragaman ini memicu keresahan para dukuh, terutama terkait indikator penilaian kinerja.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Modus Pencucian Uang

Beberapa kalurahan menerapkan persentase presensi atau kehadiran fisik hingga 70 persen dan laporan kinerja 30 persen.

Skema tersebut dinilai memberatkan karena jam kerja dukuh lebih banyak di lapangan bersama masyarakat daripada di balai kalurahan.

Selain masalah presensi, beberapa kalurahan bahkan enggan mencairkan anggaran tukin yang sudah disalurkan ke rekening kas kalurahan.

Dana tersebut justru dialihkan untuk penyertaan modal BUMDes atau ditahan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Baca Juga: Joao Pedro Resmi Jadi Nomor 9 Chelsea, Liam Delap Kenakan Nomor 12

Menanggapi audiensi tersebut, Kepala DPMKal Dalduk KB Kulon Progo, Jazil Ambar Wasan, menyatakan siap menindaklanjuti keluhan para dukuh dan memberikan pemahaman mendalam kepada pemerintah kalurahan.

"Kami siap memberikan penjelasan ke tiap kalurahan agar formulasi dan skema pencairan tukin dapat diterapkan secara ideal tanpa memberatkan pamong," ujar Jazil.

Editor : Meitika Candra Lantiva
Siltap Batal Aturan Kalurahan Paguyuban Dukuh Kulon Progo Kulon Progo tukin