DPRD Kulon Progo Pertanyakan Dasar Hukum Penyertaan Modal Rp 5 Miliar ke BPD DIY

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:07 WIB

 

Bupati didampingi Ketua DPRD Kulon Progo menandatangani Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati didampingi Ketua DPRD Kulon Progo menandatangani Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

 

 

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kembali mendapat sorotan DPRD DIJ. Lantaran, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 nanti, pemkab bakal melakukan penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY. Sorotan tak jauh dari landasan hukum yang menjadi payung penyertaan modal tersebut.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Agung Raharjo menjelaskan, pemkab memang memiliki kewajiban dalam melakukan penyertaan modal ke BPD DIY. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019.

Penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak 2019 silam. "Kami berharap agar pemda mencermati kembali penyertaan modal dan mempertimbangkan payung hukumnya," ucap Agung, Jumat (14/8).

Baca Juga: Peringati HUT RI, 68 Karya Fotografi Bertajuk Kemerdekaan Dipamerkan di Titik Nol Kilometer

Penyertaan modal untuk BPD DIY telah terjadi semenjak tahun anggaran 2019. Namun, penyertaan modal yang dilakukan pemkab masih tambal sulam alias kurang. Pada 2026 ini, Pemkab Kulon Progo kembali melakukan penyertaan modal pada APBD 2026 Perubahan.

 Penyertaan modal ini muncul saat Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan masuk meja legislatif.

Pada KUA PPAS Perubahan penyertaan modal untuk BPD DIY senilai Rp 5 miliar. Walau pemkab merasa mampu untuk melakukan penyertaan modal, pihaknya mendorong agar pencermatan payung hukum dilakukan.

Baca Juga: PSS Sleman Kebut Kelengkapan Berkas Christophe Nduwarugira; Terganjal Regulasi Terkini Imigrasi 

 Penyertaan modal yang diatur pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 hanya dibtasi dalam masa tahun 2019-2025. "Batas waktu penyertaan modal hanya sampai 2025," ungkapnya.

Agung berharap, Pemkab Kulon Progo meninjau kembali masalah penyertaan modal agar sesuai dengan regulasi yang ada. Pemkab diharapkan tak bertindak spekulatif tanpa ada pertimbangan regulasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Setprov DIY.

 Cara ini dilakukan untuk mencegah timbulnya masalah hukum. Sekaligus memastikan pemanfaatan anggaran berorientasi pada manfaat masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Kaji Dokumen 13 Industri Wisata di KBAK, Belum Langsung Diserahkan ke IDEA

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menjelaskan, empat kabupaten dan satu kota di DIJ memiliki kewajiban dalam penyertaan modal. Penerapannya di Kulon Progo, penyertaan modal telah dilakukan sejak 2019. Namun, penyertaan modal yang dilakukan pemkab sempat terhambat akibat kondisi fiskal daerah.

"Pemkab masih kurang sekitar Rp 40 miliar, jika dianggarkan Rp 5 miliar tahun ini, kekurangan masih Rp 35 miliar, daerah ada yang lebih banyak," ungkapnya.

Triyono menjelaskan, penyertaan modal dinilai tak melanggar regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2019. Walau dibatasi hingga tahun 2025, penyertaan modal tetap bisa berlanjut di tahun selanjutnya. Lantaran pada Pasal 6 ayat 4 pemerintah tetap dapat membayar kekurangan di tahun berikutnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
penyertaan modal BPD DIY KUA-PPAS DPRD Kulon Progo APBD 2027