Genjot Pendapatan, Dishub Kulon Progo Targetkan Kenaikan Perolehan Retribusi Parkir Sebesar 65 Perse

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:57 WIB
RAPI: Kendaraan roda dua terparkir di Jalan Lingkar Alun-alun Wates, setiap pengunjung wajib membayar retribusi parkir -ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
RAPI: Kendaraan roda dua terparkir di Jalan Lingkar Alun-alun Wates, setiap pengunjung wajib membayar retribusi parkir -ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

KULON PROGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo resmi menaikkan target perolehan retribusi parkir mencapai dua kali lipat di tahun 2026 ini.

Hal ini merupakan upaya untuk menaikkan pendapatan daerah, di tengah penurunan transfer keuangan daerah (TKD).

Kepala Dishub Kulon Progo Ariadi menjelaskan, retribusi parkir merupakan komponen pendapatan asli daerah (PAD). Dishub merupakan OPD yang menangani retribusi parkir tepi jalan umum (TJU). Tahun anggaran 2026 ini, pihaknya mengupayakan agar pendapatan dari retribusi parkir mengalami kenaikan.

"Target perolehan retribusi parkir ada kenaikan sekitar 65 persen dari tahun sebelumnya," ucap Ariadi, Rabu (15/7).

Baca Juga: Prediksi Skor PEC Zwolle vs Ajax Eredivisie Minggu 9 Agustus, Maarten Paes atau Ter Stegen?

Ariadi menjelaskan, target perolehan retribusi pada tahun 2026 sebesar Rp 1,187 miliar. Terdapat kenaikan drastis dari segi perolehan, jika dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp 700 juta.

Kenaikan target ini, dipastikan tak berdampak ke nominal pembayaran retribusi dari masyarakat ke pengelola. Lantaran, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor tetap Rp 2 ribu dan mobil hanya Rp 3 ribu.

Kenaikan target perolehan berdasarkan penambahan jumlah titik kantong parkir yang disediakan dan diawasi Dishub Kulon Progo.

Total 90 titik kantong parkir yang dinaungi Dishub Kulon Progo. 40 titik diantaranya berada di toko modern atau swalayan. Seluruh titik kantong parkir dikelola kelompok masyarakat dan sebagian kecil swasta.

Pengelolaan parkir yang tak langsung ditangani Dishub Kulon progo, membuat pihaknya harus berkordinasi dengan ormas atau pihak swasta.

Tujuannya, target kenaikan dapat terealisasi. Walaupun, dari segi realisasinya kebanyakan ormas atau pengelola telah menyanggupi. Hal ini dibuktikan dengan rerata perolehan retribusi parkir setiap bulannya mencapai Rp 120 juta.

"Kami telah membuat kontrak kerjasama, pengelola diminta berkomitmen," ungkapnya.

Selain menaikkan target perolehan, Dishub Kulon Progo akan mengupayakan pemantauan pendapatan pada setiap titik parkir.

Dishub Kulon Progo juga segera menerapkan digitalisasi retribusi parkir. Tujuannya untuk mencegah kebocoran dari penerimaan retribusi.

Baca Juga: Prediksi Skor Sparta Rotterdam vs Feyenoord Eredivisie Minggu 9 Agustus 2026

Sebelumnya, perolehan retribusi parkir sempat menjadi sorotan DPRD Kulon Progo. Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kulon Progo ady Sutrisno meminta agar penerapan digitalisasi untuk retribusi segera dilakukan. Penerapan kebijakan ini dapat menyasar retribusi parkir, pasar, hingga pariwisata. Tujuannya, agar tak ada kebocoran pendapatan.

"Sistem penerimaan daerah berbasis digital harap diterapkan," ungkapnya. (gas)

Editor : Bahana.
Dishub Kulon Progo retribusi parkir Kulon Progo Pemkab Kulon Progo