KULON PROGO - Semenjak kebijakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto menolak sampah organik berlaku, sejumlah kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola TPS3R kewalahan.
Lantaran, sampah yang dikirim ke TPS3R belum dipilah oleh masyarakat. Untuk kesuksesan program tersebut, masyarakat harus andil dalam mengelola sampah dengan cara memilah sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menyampaikan, kebijakan TPA menolak sampah organik tak hanya berlaku di Bumi Binangun.
Hampir sebagian besar TPA di Indonesia mulai menerapkan regulasi serupa.
Kebijakan ini tak hanya mennekankan pengolahan sampah di tingkat hilir, tapi sejak hulu.
"Sebab warga belum niat memilah sampah, karena mereka sudah merasa membayar," ucap Duana, Senin (3/8/2026).
Beberapa KSM kini menghadapi masa-masa sulit.
Duana mencontohkan, KSM Sampurna Asih menghadapi masalah pengelolaan sampah sejak regulasi terbit.
KSM yang mengelola TPS3R dengan jumlah pelanggan sebanyak dua ribu pelanggan itu, setiap harinya mampu mengolah sampah ratusan kilogram hingga ton sampah.
Namun akhir-akhir ini, petugas KSM mulai kewalahan dalam hal mengelola sampah.
Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Jalani Cek Kesehatan dan Tes Kebugaran Saat MPLAS
Pasalnya, jumlah pelanggan yang banyak serta kondisi sampah yang masuk tidak tertata.
Kebanyakan sampah yang masuk ke KSM masih tercampur, antara sampah organik dan anorganik.
Jika sebelumnya, petugas cukup mengambil sebagian sampah organik yang mudah didapat, kini harus mengambil seluruh sampah organik.
Mengingat saat kendaraan TPS3R masuk TPA akan ada pengecekan sampah organik.
Proses pengambilan dan pemilahan sampah inilah yang menjadikan petugas ekstra kerja keras dan butuh waktu lama.
Alhasil pengolahan sampah organik justru ditinggalkan, karena tak memiliki waktu.
Baca Juga: Nelayan Maluku Utara Selamat Usai Terombang-ambing 26 Hari di Laut, Dievakuasi Kapal Asing
"Kuncinya komitmen masyarakat dalam memilah sampah organik," ungkapnya.
Duana menyampaikan, permasalahan KSM dapat ditangani dengan komitmen pelanggan atau masyarakat.
Untuk mengurangi beban pemilahan, masyarakat idealnya melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut TPS3R.
Namun, hal ini terkendala dengan kebiasaan masyarakat, yang beranggapan setelah membayar langganan, maka dapat membuang sampah tanpa memilah.
DLH Kulon Progo sebenarnya telah mengupayakan edukasi ke masyarakat untuk pemilahan sampah.
TPS3R diharapkan juga melakukan edukasi.
Tujuannya, agar masyarakat dapat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Ketua KSM Sampurna Asih Suryono mengeluhkan, semenjak regulasi tolak sampah organik, TPS3R ikut terdampak.
Sampah organik kini tidak menumpuk di TPA Banyuroto tapi berpindah ke TPS3R.
Operasional TPS3R ang dibiayai melalui swadaya kelompok membengkak.
Pasalnya, jam operasional petugas harus bertambah untuk pemilahan sampah.
"Sehari tidak cukup untuk memilah sampah, tidak ada lagi kesempatan untuk pengolahan sampah organik," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva