KULON PROGO - Sejumlah kelompok swadaya masyarakat (KSM) di Kabupaten Kulon Progo mulai kewalahan mengelola sampah organik.
Sampah organik menumpuk di TPS3R ataupun bank sampah.
Mereka kewalahan biaya operasional.
Hal ini terjadi sejak pemerintah menerapkan kebijakan larangan sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, pada 1 Juli 2026 lalu.
Baca Juga: Profil Matheus Fornazari: Striker 203 Cm yang Resmi Diumumkan PSS Sleman, Ini Statistik Terbarunya
Ketua KSM Melati Saliyan menyampaikan, hampir sebulan kebijakan itu diterapkan. Justru menimbulkan pra kontra.
KSM menjalankan perannya mengelola sampah organik di TPS3R.
Salah satunya melakukan pemilahan.
"Sementara ini bisa teratasi, tapi lama-lama akan menumpuk dan mungkin akan berhenti operasional," ucap Saliyan, saat ditemui Radar Jogja di TPS3R Melati, Kamis (30/7/2026).
Saliyan mengaku khawatir dengan keberlangsungan TPS3R pasca penerapan regulasi tolak sampah organik.
Baca Juga: PSIM Jogja Dikabarkan Rekrut Marvin Loría, Winger Kosta Rika Eks Deportivo Saprissa
Semenjak regulasi tersebut, KSM Melati justru mendapat tambahan pelanggan rumah tangga, dari yang semula 600 pelanggan menjadi 800 pelanggan.
Setiap hari timbulan sampah yang dihasilkan pelanggan mencapai enam meter kubik, setara dengan ukuran satu bak kendaraan pengangkut.
Regulasi tersebut, dinilai tak sampai ke masyarakat.
Alhasil, masyarakat tak melakukan pengurangan jumlah sampah organik, membuat timbulan sampah di KSM terus meningkat.
Di sisi lain, kapasitas pengoiahan sampah organik di KSM Melati hanya mampu mengolah puluhan kilogram sampah organik.
Baca Juga: Dua Belum Ditahan, Lima Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja Diancam Pasal Berlapis
Biasanya sampah organik dibuat menjadi kompos, hingga menjadi pakan magot.
"Pengolahan sampah organik kami masih sangat terbatas, akhirnya sampah organik sementara kami tumpuk saja disini," ungkapnya.
Dampak penerapan regulasi tolak sampah organik, membuat pengelola KSM kebingungan perihal kelanjutan operasional.
Pasalnya, kemampuan mengolah sampah organik cukup terbatas.
Jika hendak mengembangkan pengolahan organik, perlu lahan dan sarana yang memadai.
Sejauh ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak memberikan solusi bagi KSM.
Bahkan bantuan sarpras pengolahan sampah organik sangat minim diterima KSM.
Saliyan memprediksi, TPS3R akan segera penuh dua bulan kedepan, jika tak ada solusi yang diberikan pemerintah ke KSM.
Lantaran, selama sebulan terakhir sampah organik terus menumpuk.
Jika penuh, sampah di tingkat masyarakat akan dikelola masing-masing rumah tangga, karena KSM akan menutu operasional.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua KSM Sampurna Asih Suyono Suryo Sumarto menjelaskan, kebijakan TPA Banyuroto menolak sampah organik memberatkan pihaknya.
Pasalnya, beban timbulan sampah semenjak regulasi diterapkan tetap tak berubah.
Sedangkan operasional KSM harus bekerja dua kali lipat.
"Sekarang kami tidak punya waktu untuk pengolahan sampah organik, karena waktu habis untuk pemilahan saja," ucapnya.
Suryono menyampaikan, TPS3R kini banyak menghabiskan waktu untuk memilah sampah secara serius.
Pasalnya, jika masih ada sampah organik tercampur dengan sampah anorganik, maka truk sampah mereka tak bisa membuang sampah di TPA Banyuroto, walau sudah membayar retribusi.
Dampaknya, petugas TPS3R tak memiliki waktu untuk mengolah sampah. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva