KULON PROGO - Viralnya reklame rokok dengan stiker pajak Pemkab Wonogiri di Kulon Progo membuat, pemkab bergegas melakukan penertiban.
Namun, hanya segelintir reklame yang ditertibkan.
Penertiban yang tak optimal ini disebabkan pola kordinasi antar OPD.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan menjelaskan, temuan reklame berstiker Pemkab Wonogiri.
Pihaknya telah berkordinasi dengan OPD lain untuk memastikan tahapan pajak hingga izin.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Gerak Cepat Atasi TPG Guru yang Terancam Lantaran Krisis Siswa
Jika tetap tak memenuhi kedua syarat itu, pihaknya segera melakukan pemanggilan. Apabila tetap tak memenuhi, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.
"Kami perlu berhati-hati, karena ada reklame yang tidak berizin tapi membayar pajak," ucap Budi, Rabu (15/7/2026).
Budi mengaku, tak bisa sembarang melakukan penertiban pada reklame.
Pasalnya, terdapat kasus pemasang reklame mengambil jalan pintas.
Pemasang biasanya hanya membayar pajak tanpa mengurus izin.
Hal ini banyak ditemui pada reklame dengan tiang besi atau baliho.
Kebanyakan dari pemasang beralasan tak mengetahui proses perizinan.
Baca Juga: Pau Cubarsi Si 'Monster' Baru Lini Pertahanan Spanyol yang Tampil Fenomenal di Piala Dunia 2026
Namun di balik alasan itu, pemasangan reklame dengan tiang baliho membutuhkan persyaratan yang mendalam.
Misalnya, perijinan bangunan gedung (PBG) yang perlu diperkuat dengan ijin pengelola jalan sesuai statusnya.
Satpol PP Kulon Progo sering juga mendapati kendala di lapangan. Khususnya dalam identifikasi reklame ilegal.
Di Kulon Progo tak ada stiker pajak reklame. Alhasil, Satpol PP Kulon Progo memerlukan waktu lebih untuk penertiban.
Tujuannya untuk berkordinasi dengan BKAD dan DPMPTSP sebelum melakukan penertiban.
"Kalau sudah ada konfirmasi pasti kami tertibkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyayangkan sejumlah reklame yang berstiker pajak Pemkab Wonogiri.
Temuan itu menunjukkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sisi pajak reklame. Sekaligus penanda lemahnya pengawasan penegakan reklame ilegal.
"Pengawasan pada reklame harus diperketat, jangan sampai ada kebocoran pendapatan daerah," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva