Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penertiban Reklame Rokok di Kulon Progo Terhambat Koordinasi Antar OPD, Tak Ada Stiker Khusus Pajak

Anom Bagaskoro • Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49 WIB
PELANGGARAN: Reklame rokok terpasang di Simpang Tiga Tugu Pensil, peletakan reklame diduga tak berijin tapi telah membayar pajak. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
PELANGGARAN: Reklame rokok terpasang di Simpang Tiga Tugu Pensil, peletakan reklame diduga tak berijin tapi telah membayar pajak. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Viralnya reklame rokok dengan stiker pajak Pemkab Wonogiri di Kulon Progo membuat, pemkab bergegas melakukan penertiban.

Namun, hanya segelintir reklame yang ditertibkan.

Penertiban yang tak optimal ini disebabkan pola kordinasi antar OPD.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan menjelaskan, temuan reklame berstiker Pemkab Wonogiri.

Pihaknya telah berkordinasi dengan OPD lain untuk memastikan tahapan pajak hingga izin.

Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Gerak Cepat Atasi TPG Guru yang Terancam Lantaran Krisis Siswa

Jika tetap tak memenuhi kedua syarat itu, pihaknya segera melakukan pemanggilan. Apabila tetap tak memenuhi, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

"Kami perlu berhati-hati, karena ada reklame yang tidak berizin tapi membayar pajak," ucap Budi, Rabu (15/7/2026).

Budi mengaku, tak bisa sembarang melakukan penertiban pada reklame.

Pasalnya, terdapat kasus pemasang reklame mengambil jalan pintas.

Pemasang biasanya hanya membayar pajak tanpa mengurus izin.

Hal ini banyak ditemui pada reklame dengan tiang besi atau baliho.

Kebanyakan dari pemasang beralasan tak mengetahui proses perizinan.

Baca Juga: Pau Cubarsi Si 'Monster' Baru Lini Pertahanan Spanyol yang Tampil Fenomenal di Piala Dunia 2026

Namun di balik alasan itu, pemasangan reklame dengan tiang baliho membutuhkan persyaratan yang mendalam.

Misalnya, perijinan bangunan gedung (PBG) yang perlu diperkuat dengan ijin pengelola jalan sesuai statusnya.

Satpol PP Kulon Progo sering juga mendapati kendala di lapangan. Khususnya dalam identifikasi reklame ilegal.

Di Kulon Progo tak ada stiker pajak reklame. Alhasil, Satpol PP Kulon Progo memerlukan waktu lebih untuk penertiban.

Tujuannya untuk berkordinasi dengan BKAD dan DPMPTSP sebelum melakukan penertiban.

"Kalau sudah ada konfirmasi pasti kami tertibkan," ungkapnya.

Baca Juga: Klub Lain Sibuk Resmikan Para Pemain Baru di Masa Transisi Kompetisi, Van Gastel Tak Terpengaruh dan Pilih Fokus Bangun Identitas

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyayangkan sejumlah reklame yang berstiker pajak Pemkab Wonogiri.

Temuan itu menunjukkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sisi pajak reklame. Sekaligus penanda lemahnya pengawasan penegakan reklame ilegal.

"Pengawasan pada reklame harus diperketat, jangan sampai ada kebocoran pendapatan daerah," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
penertiban reklame Stiker Khusus Pajak OPD Kulon Progo rokok