Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RSA UGM Menonaktifkan Perawat Yang Cibir Pasien BPJS, Sanksi Berat pun Menanti

DA
Infografis: Herpri Kartun/Radar Jogja
Infografis: Herpri Kartun/Radar Jogja

Advertisement

SLEMAN - Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) telah mengambil langkah tegas atas salah satu tenaga kesehatannya berinisial DPA. Perawat ini memang tengah jadi sorotan warganet karena turut serta melakukan pencibiran pada pasien BPJS Kesehatan.

Direktur Utama RSA UGM Darwito menjelaskan, sidang etik dilakukan oleh tim komite etik dan hukum, bersama bagian keperawatan yang menaungi pelaku, hingga bagian sumber daya manusia. Proses ini telah dilakukan pada Kamis (6/8/2026) dan dihadiri langsung yang bersangkutan. 

Dalam kesempatan itu, DPA mengakui perbuatannya dalam mengunggah komentar di media sosial dan menyampaikan permohonan maaf. "Dia datang kemarin dan memang harus hadir karena rasa keadilan harus dijunjung," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026).

Darwito menyebut, dari investigasi itu DPA terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Hanya saja untuk bentuk sanksi yang dijatuhkan saat ini masih dilakukan komunikasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi yang menaungi. "Untuk sanksi turunnya kapan, ini masih kami komunikasikan dengan organisasi profesinya itu," tambahnya.

Sementara menunggu keputusan sanksi itu, dia menegaskan bahwa DPA juga sudah dinonaktifkan sementara. Jadi, sejak hari ini dia tidak boleh praktik sebagai perawat di RSA UGM. Menurut Darwito, tindakan DPA memang melanggar aturan etika seorang pegawai dalam bermedia sosial.

Advertisement

Harapannya, langkah tegas ini juga bisa jadi efek jera dan bisa memberi pembelajaran bagi tenaga kesehatan untuk menjaga etika ketika menggunakan media sosial. "Yang bersangkutan ini bekerja kontrak dua tahun hingga 2027, tapi baru jalan setahun," ujarnya.

Ke depan Darwito memastikan RSA UGM akan melakukan evaluasi. Khususnya terkait sosialisasi penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, dan beretika. Baik itu dalam menanggapi informasi sebagai masyarakat umum atau pegawai rumah sakit.

Peristiwa ini sendiri bermula dari akun Threads @yurizaltrich sebagai pasien BPJS yang mengeluhkan belum dapat kamar rumah sakit meski sudah menunggu delapan jam. Unggahan ini mendapat banyak tanggapan dari warganet dan sebagian justru mencibir keluhan tersebut.

Ada yang mengatakan dirinya tidak memiliki otak, memintanya pindah ke ruang jenazah, menyarankannya potong nadi, hingga menyuruhnya mengalami serangan jantung saja. Beberapa hari kemudian, seorang warganet yang mengaku kerabat korban mengabarkan bahwa pemilik utas tersebut sudah meninggal dunia.

Usai ditelusuri, ternyata banyak dari mereka yang memberi komentar jahat adalah dokter dan tenaga kesehatan. Sejumlah warganet lalu melakukan penelusuran terhadap profil-profil orang yang memberi komentar jahat itu. Dua di antaranya dari Jogja, yakni seorang dokter dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM dan  seorang perawat RSA UGM berinisial DPA. (del/laz)

Advertisement
Editor : Herpri Kartun
Sumber : RADAR JOGJA -
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Cibiran Terhadap Pasien BPJS Juga Dilakukan Perawat RSA UGM, Tim Etik Lakukan Pemanggilan

Cibiran Terhadap Pasien BPJS Juga Dilakukan Perawat RSA UGM, Tim Etik Lakukan Pemanggilan

Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) buka suara terkait salah satu tenaga kesehatannya yang tengah jadi sorotan warganet.  Tindakan pelaku berinisial DPA ini ramai jadi bahasan di media sosial karena

Psikolog Sebut Burnout Tidak Bisa Jadi Dalih Lakukan Pencibiran, Kematangan Emosi Lebih Berpengaruh

Psikolog Sebut Burnout Tidak Bisa Jadi Dalih Lakukan Pencibiran, Kematangan Emosi Lebih Berpengaruh

Kasus pencibiran pasien BPJS Kesehatan oleh dokter dan tenaga kesehatan di media sosial tengah jadi sorotan warganet.

Direktur dan Wadir RS Padma Lalita Muntilan Ditahan, Diduga Korupsi Klaim Fiktif BPJS Rp 22,19 M

Direktur dan Wadir RS Padma Lalita Muntilan Ditahan, Diduga Korupsi Klaim Fiktif BPJS Rp 22,19 M

Kedua tersangka resmi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif BPJS.Direktur dan Wadir RS Padma Lalita Muntilan Ditahan, Diduga Korupsi Klaim Fiktif BPJS Rp 22,19 Miliar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer