KULON PROGO - Pasukan pengibar bendera (Paskibra) tingkat kapanewon di Bumi Binangun tahun ini ditiadakan. Pasalnya, pengadaan pasukan yang bertugas dalam upacara Hari Kemerdekaan ini, terganjal kebijakan refocusing anggaran yang dilakukan Pemkab Kulon Progo.
Panewu Anom Kapanewon Galur Alif Romdhoni menjelaskan, peringatan hari besar nasional (PHBN) di tingkat kapanewon tahun 2026 ini akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Paling mencolok ada pada peringatan HUT ke-81 RI, yang dilaksanakan sesederhana mungkin.
"Hasil kordinasi hampir semua kapanewon sama, efek refocusing anggaran membuat PHBN akan berbeda," ucap Alif, Jumat (10/7).
Alif menjelaskan, refocusing anggaran membuat pemerintah kapanewon meniadakan sejumlah program. Salah satunya, pendidikan dan pengadaan paskibra. Paskibra yang biasanya bertugas mengibarkan bendera dalam upacara tak akan muncul tahun ini. Pasalnya, anggaran pengadaan telah dipangkas.
Alhasil, dalam upacara HUT ke-81 RI nanti, upacara tak akan menggerakkan 70 personel paskibra tingkat kapanewon. Di Kapanewon Galur, upacara HUT ke-81 RI akan digelar di halaman Kantor Kapanewon. Biasanya, upacara hari kemerdekaan digelar di lapangan luas.
Untuk prosesi pengibaran bendera, pihak kapanewon akan mencari lima orang siswa jenjang SMP atau SMA sebagai petugas. "Memang anggaran kapanewon sangat terbatas, sedangkan untuk menjalankan program paskibra butuh Rp 30 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Bangun PSIM Jogja Dari Dalam, Yuliana Tasno Tekankan Pentingnya Kekompakan Organisasi
Anggaran puluhan juta rupiah itu, biasanya digunakan untuk konsumsi, latihan, hingga pengukuhan. Sedangkan urusan seragam, kapanewon telah memiliki pakaian inventarisir untuk paskibra. Pihaknya berharap, pengadaan paskibra dapat bertahan di tahun selanjutnya.
Lantaran, paskibra tak hanya berhubungan dengan pengibaran bendera. Labih jauh dari itu, paskibra mendidik pemuda agar lebih mencintai negara. Pelatihan paskibra juga berhubungan dengan wawasan kebangsaan, dan penanaman nilai-nilai Pancasila.
Kendati upacara HUT ke-81 RI tanpa paskibra, pemerintah kapanewon berupaya menggelar kegiatan secara sederhana tanpa mengurangi rasa khidmat. Upacara tetap dilaksanakan di halaman kantor, dengan semangat menghormati pahlawan serta memperingati kemerdekaan.
Baca Juga: 97 SPPG Sempat Macet, Pemprov DIY Sebut Belum Terima Laporan Terbaru
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo Pratiwi Ngasaratun menjelaskan, pembinaan paskibra tingkat kapanewon merupakan kewenangan pemerintah kapanewon.
Lantaran, aturan pembentukkan dan pembinaan paskibraka hanya sampai di tingkat kabupaten. "Kalau paskibra itu kewenangan masing-masing kapanewon," ungkapnya.
Tiwi menjelaskan, ada perbedaan antara paskibra dengan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka). Di tingkat kapanewon biasanya disebut paskibra, sedangkan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat disebut paskibraka.
Ketiadaan paskibra di tingkat kapanewon bukan kewenangan kesbangpol. Hal ini ditegaskan dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.
Kendati, paskibra kapanewon ditiadakan kesbangpol tetap mengeluarkan surat edaran khusus pemerintah kapanewon. Surat edaran itu, berfokus pada penyelenggaraan upacara di setiap kapanewon, walau tanpa paskibra.
Khusus untuk Paskibraka Kabupaten 2026, pihaknya memang telah melakukan pembinaan. Sejumlah 38 siswa putra dan putri, telah melewati seleksi paskibraka. Paskibraka Kulon Progo telah menjalani latihan awal Juli 2026 lalu. Nantinya menjelang upacara HUT ke-81 RI, paskibraka akan dikukuhkan. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo