KULON PROGO - Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat kapanewon Bumi Binangun tahun ini ditiadakan.
Pasalnya, pengadaan pasukan yang bertugas dalam upacara Hari Kemerdekaan ini, terganjal kebijakan refocusing anggaran yang dilakukan Pemkab Kulon Progo.
Hal ini membuat peringatan hari besar nasional (PHBN) berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Termasuk pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 RI.
Baca Juga: Prancis Taklukkan Maroko, Rabiot: Kami Tidak Pernah Merasa Terancam, Meskipun Tidak Menguasai Bola
"Hasil koordinasi hampir semua kapanewon sama, efek refocusing anggaran membuat PHBN akan berbeda," ungkap Panewu Anom Kapanewon Galur Alif Romdhoni, Jumat (10/7/2026).
Alif menjelaskan, refocusing anggaran membuat pemerintah kapanewon meniadakan sejumlah program.
Salah satunya, pendidikan dan pengadaan paskibra.
Karena anggaran dipangkas, maka dalam upacara HUT ke-81 RI nanti, tidak akan menggerakkan 70 personel paskibra di tingkat kapanewon.
Di Kapanewon Galur, upacara HUT ke-81 RI hanya akan digelar di halaman Kantor Kapanewon bukan di lapangan luas seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk prosesi pengibaran bendera, pihak kapanewon akan mencari lima orang siswa jenjang SMP atau SMA sebagai petugas.
"Memang anggaran kapanewon sangat terbatas, sedangkan untuk menjalankan program paskibra butuh Rp 30 juta," terangnya.
Jumlah anggaran tersebut umumnya digunakan untuk konsumsi, latihan, hingga pengukuhan.
Sedangkan urusan seragam, kapanewon memiliki pakaian inventarisir untuk paskibra.
Pihaknya berharap, pengadaan paskibra dapat bertahan di tahun selanjutnya.
Tujuannya bukan sekadar latihan baris berbaris dan menjadi pasukan pengibar bendera, melainkan memupuk jiwa nasional dan rasa cinta tanah air.
Mendidik pemuda agar lebih mencintai negara.
Termasuk wawasan kebangsaan, dan penanaman nilai-nilai Pancasila.
Kendati upacara HUT ke-81 RI tanpa paskibra, pemerintah kapanewon berupaya menggelar kegiatan secara sederhana tanpa mengurangi rasa khidmat dengan semangat menghormati pahlawan serta memperingati kemerdekaan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo Pratiwi Ngasaratun menjelaskan, pembinaan paskibra tingkat kapanewon merupakan kewenangan pemerintah kapanewon.
Lantaran, aturan pembentukkan dan pembinaan paskibraka hanya sampai di tingkat kabupaten.
"Kalau paskibra itu kewenangan masing-masing kapanewon," ungkapnya.
Tiwi menjelaskan, ada perbedaan antara paskibra dengan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).
Di tingkat kapanewon biasanya disebut paskibra, sedangkan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat disebut paskibraka.
Ketiadaan paskibra di tingkat kapanewon bukan kewenangan kesbangpol.
Hal ini ditegaskan dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.
Kendati, paskibra kapanewon ditiadakan kesbangpol tetap mengeluarkan surat edaran khusus pemerintah kapanewon.
Surat edaran itu, berfokus pada penyelenggaraan upacara di setiap kapanewon, walau tanpa paskibra.
Khusus untuk Paskibraka Kabupaten 2026, pihaknya memang telah melakukan pembinaan.
Sejumlah 38 siswa putra dan putri, telah melewati seleksi paskibraka.
Paskibraka Kulon Progo telah menjalani latihan awal Juli 2026 lalu.
Nantinya menjelang upacara HUT ke-81 RI, paskibraka akan dikukuhkan.
Walau masih melakukan pembinaan paskibraka, Kebangpol mengakui ada perubahan akibat refocusing anggaran.
Anggaran untuk apresiasi paskibraka yang telah menjalankan tugas mengalami penurunan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva