KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kecolongan.
Reklame rokok terpasang di puluhan titik pasca melunaknya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ditemukan pula stiker pajak reklame yang justru berasal dari wilayah lain.
Dari pantauan Radar Jogja di Simpang Tiga Tugu Pensil, terdapat lima reklame sponsor rokok besar yang dipasang di bahu jalan.
Reklame tersebut dipasang dengan tiang besi hitam dan dipasang melintang dengan jalan.
Baca Juga: Eternit Menara Masjid Agung Sleman Rontok, Dipasang Spanduk Peringatan
Jika dicermati lebih dekat, reklame itu ditempeli stiker pajak reklame dan dilengkapi keterangan masa berlaku serta nomor izin.
Namun, stiker bukti pembayaran pajak itu justru bertuliskan Pemkab Wonogiri.
Tak hanya di Simpang Tugu Pensil, di dekat Pasar Cikli reklame rokok pun dipasang dengan stiker pajak reklame milik Pemkab Wonogiri.
Di Sekitar Pasar Cikli, Radar Jogja mengamati terdapat tiga lokasi pemasangan reklame yang menggunakan stiker pajak reklame milik Pemkab Wonogiri.
Baca Juga: Ruben Amorim Siap Jemput Langsung Luka Modric Agar Mau Perpanjang Kontrak dengan AC Milan
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengaku telah menerima informasi terkait pemasangan reklame rokok dengan stiker pajak Pemkab Wonogiri yang dipasang di sejumlah titik.
Politisi PDI Perjuangan itu, meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo segera meninjau sejumlah reklame rokok yang terpasang.
"Harus segera ditelusuri, jangan sampai ada pelanggaran administrasi yang justru merugikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Aris, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan Enam Kendaraan di Jalan Magelang-Jogja, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Aris menjelaskan, pemasangan reklame sponsor rokok telah diatur dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 dan Perda Nomor 15 Tahun 2017.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur pemasangan reklame. Terutam pengaturan pemasangan, izin, hingga pembayaran pajak reklame.
DPRD Kulon Progo meminta agar BKAD dan Satpol PP melakukan cek lapangan.
Jika memang terjadi maladministrasi, reklame rokok harus ditertibkan.
Termasuk pengenaan denda atas pelanggaran pemasangan reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak.
Baca Juga: AS Cabut Izin Penjualan Minyak Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak
Aris mengingatkan, Perda KTR memang memberikan kelonggaran pada sponsor rokok.
Akan tetapi, kelonggaran ini harus disertai pengawasan.
Lantaran, dilonggarkannya perda KTR berupaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dan investasi di Kulon Progo.
Apabila terjadi pelanggaran, maka kebocoran PAD tak terhindarkan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva