KULON PROGO - DPRD Kulon Progo menyoroti pengelolaan APBD 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Lembaga Legislatif itu menemukan tingginya anggaran belanja daerah yang tak sebanding dengan pendapatan daerah.
Hal ini menjadi bahan evaluasi, untuk selanjutnya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat.
Baca Juga: Fakta Unik: Mengapa Sidik Jari Setiap Manusia Tidak Pernah Sama?
"Contohnya, Dinas Kebudayaan (Disbud) memperoleh pendapatan senilai Rp 285 juta dari optimalisasi sarana, prasarana, dan aset kebudayaan daerah. Sedangkan Dinas Pariwisata (Dinpar) hanya mampu meraup Rp 6 miliar dari retribusi wisata daerah," terang Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo Ady Sutrisno, Rabu (8/7/2026).
Lanjut dia, realisasi belanja barang dan jasa Dinpar serta Disbud masing-masing senilai Rp 15 miliar.
Jika ditotal, anggaran kedua OPD mencapai Rp 30 miliar.
Anggaran puluhan miliar rupiah itu, berasal dari penganggaran melalui APBD dan Dana Keistimewaan (Dais).
Nilai anggaran belanja disorot karena tak sebanding dengan pendapatan daerah.
Baca Juga: Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata, Pemprov Prediksi 1,7 Juta Wisatawan Berlibur ke Yogyakarta
Sebagaimana data realisasi APBD 2025 disebutkan bahwa total anggaran belanja daerah mencapai Rp 1,633 triliun. Sementara pendapatan daerah senilai Rp 1,660 triliun.
Meski total pendapatan daerah mampu menutup anggaran belanja, namun pendapatan asli daerah (PAD) hanya kecil, mencapai Rp 413 miliar.
Selebihnya ditutup dengan pendapatan transfer yang mencapai Rp 1,234 triliun.
Idealnya, anggaran belanja yang besar dapat meningkatkan peforma pendapatan daerah. Sehingga, penggunaan anggaran yang berasal dari APBD dan Dais dapat dipertanggung jawabkan.
"Perlu evaluasi, khususnya OPD yang mengelola PAD," ungkapnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sleman Sebut Libur Sekolah Tak Jadi Halangan Siswa untuk Sambut Rombongan Presiden
Ady menjelaskan, optimalisasi PAD dapat dilakukan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, perbaikan basis data, hingga digitalisasi.
Empat cara ini, difokuskan dalam sistem penagihan piutang pajak daerah dan retribusi.
Secara rinci, ia mencontohkan digitalisasi dapat diterapkan dalam pungutan retribusi.
Pungutan retribusi dapat diterapkan di sektor pariwisata, parkir, hingga pasar.
Digitalisasi diklaim mampu mencegah kebocoran dari pengutan retribusi.
Penerapan digitalisasi perlu dibarengi dengan perbaikan basis data.
Tujuannya, agar target retribusi dapat ditafsirkan dan menjadi pedoman.
Baca Juga: Sahid Group Wilayah Jawa Tengah & DIY Gelar CSR dan Wilujengan HUT 2026
"Kami mendorong pemkab untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Ady, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menjelaskan, komitmen pemkab dalam meningkatkan PAD.
Saat ini digitalisasi menjadi fokus pemkab.
Digitalisasi di sektor pajak dan retribusi tak hanya untuk optimalisasi PAD.
Tapi juga memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran.
"Tidak hanya untuk PAD, tapi memudahkan masyarakat," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva