KULON PROGO - Kebijakan TPA Banyuroto menolak sampah organik menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Pasalnya, kebijakan ini dianggap tak disosialisasikan dengan baik dan terkesan pukul rata dalam penerapannya.
Terutama bagi warga perkotaan Wates yang kini kebingungan membuang sampah organik.
Salah satu warga Kapanewon Wates berinisial A menyayangkan, kebijakan Pemkab Kulon Progo yang meminta TPA Banyuroto menolak sampah organik.
Kebijakan ini dianggap berdampak langsung ke masyarakat, terutama daerah perkotaan.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! TPA Banyuroto Kulon Progo Tolak Sampah Organik, Satu Truk Sampah Diminta Kembali
"Kebijakannya di gebyah uyah (pukul rata) dan ditambah sosialisasi ke masyarakat tidak jelas," ucap A, Rabu (1/7/2026).
A mengaku, sosialisasi kebijakan telah diterimanya sejak beberapa minggu lalu.
Sosialisasi yang disampaikan melalui ketua RT itu, menegaskan masyarakat harus melakukan penyesuaian dalam hal membuang sampah.
Bagi masyarakat yang berlangganan penjemputan sampah oleh TPS3R atau bank sampah dapat tetap membuang sampah organik, asalkan melakukan pemilahan.
Sedangkan untuk masyarakat yang membuang sampah di Depo Wates, kini tak bisa membuang sampah organik di tempat itu.
Baca Juga: 4 Pameran Seni di Jogja Sepanjang Juli 2026 yang Masih Bisa Dikunjungi
Kebijakan menolak sampah organik memiliki dampak besar di masyarakat.
Terutama masyarakat yang berlangganan sampah di Depo Wates.
Kini masyarakat kebingungan untuk membuang sampah organik, seperti bekas nasi, kulit telur hingga sisa sayur.
Tak semua wilayah pemukiman di Wates terakomodir layanan TPS3R ataupun Bank Sampah.
"Warga dihimbau untuk mengolah sampah organik, kenyataannya warga tak memiliki pengetahuan, waktu, hingga lahan," ucapnya.
Baca Juga: Masa Cuti Gubernur Berakhir, Sekprov DIY Pastikan HB X Kembali Aktif Bertugas
Himbauan untuk mengolah sampah sejak dari rumah tangga terkesan memaksakan.
Pasalnya, DLH sebagai stakeholder yang menaungi pengolah sampah terkesan menggampangkan.
Warga diminta mengolah sampah menjadi maggot hingga kompos.
Praktek di lapangan, warga tak memiliki kemampuan, waktu hingga lahan untuk mengelola sampah.
Menurutnya, kebijakan menolak sampah organik akan mengubah perilaku sosial saat ini.
Masyarakat yang bingung membuang sampah organik, berpotensi kembali menggunakan cara lama untuk mengatasi sampah.
Yaitu dengan cara membakar sampah.
Baca Juga: JLFR Dilarang Lewat Malioboro, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Wisatawan
"Dulu warga diminta tidak membakar sampah, kalau sekarang bingung, nanti warga membakar sampah lagi," guraunya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin.
Kebijakan TPA Banyuroto menolak sampah memang cara terbaik dalam mengurangi timbulan sampah, termasuk memperpanjang umur landfill TPA.
Akan tetapi, terdapat catatan dalam penerapan kebijakan ini.
Idealnya penerapan kebijakan teknis harus dilakukan secara bertahap.
Apabila memungkinkan, pemerintah harus memfasilitasi pilot project yang digunakan sebagai acuan.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Unisa Yogyakarta Keluarkan Dua Mahasiswa
Pilot project itu dilakukan untuk mengukur kesiapan masyarakat dan infrastruktur pendukung.
Pasalnya, tak semua pemukiman warga memiliki lahan dan infrastruktur pengolahan sampah yang lengkap.
"Tidak semua kawasan pemukiman memiliki lahan dan TPS3R, jadi warga mau membuang sampah organik kemana," ungkapnya.
Selain masalah infrastruktur, pemkab dianggap kurang getol dalam mengembangkan kapasitas TPS3R dan bank sampah.
Masih banyak TPS3R dan bank sampah yang kekurangan kompetensi, manajemen, hingga infrastruktur pengolah sampah.
Di samping itu, TPS3R yang menjadi ujung tombak pengolahan sampah masyarakat justru dibiarkan berdiri tanpa dukungan pemerintah.
Jika kebijakan menolak sampah organik diterapkan, pemkab juga harus memberikan insentif bagi KSM TPS3R.
Misalnya, insentif pengurangan retribusi sampah ke TPA Banyuroto. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva