KULON PROGO - Kebijakan TPA Banyuroto menolak sampah organik mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (1/7/2026).
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara ketat, khususnya pada sampah yang dikelola kelompok pengelola sampah.
Bahkan satu truk dari kelompok terpaksa pulang, akibat kedapatan mengangkut sampah organik.
Baca Juga: 4 Pameran Seni di Jogja Sepanjang Juli 2026 yang Masih Bisa Dikunjungi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menjelaskan, kebijakan TPA Banyuroto untuk tidak menerima sampah organik belaku hari ini.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang pengelolaan sampah skala kawasan.
"Per 1 Juli, TPA Banyuroto tidak menerima sampah organik," ucap Duana, saat ditemui Radar Jogja, Rabu (1/7/2026).
Kebijakan menolak sampah organik mempertimbangkan umur landfill TPA Banyuroto yang hanya mampu menumpuk sampah hingga tahun 2028 nanti.
Duana menyebut, dalam sehari timbulan sampah di TPA Banyuroto mencapai 30 ton.
Dari jumlah tersebut, 60-70% didominasi sampah organik.
Adapun pihak-pihak yang bisa menyetor sampah di TPA tersebut, meliputi
Mobil pengangkut sampah yang dikelola DLH (meliputi kawasan alwa, depo wates, pasar), Kelompok Swadaya Masyarakat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (KSM TPS3R) dan Bank Sampah.
Adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah organik yang mendominasi dan menguras ruang landfill.
Di satu sisi, pemkab dilarang memperluas landfill TPA.
Di samping memperpanjang umur landfill, sampah organik yang ditimbun di TPA mengeluarkan limbah berupa lindi.
Lindi yang menumpuk dapat membuat pencemaran.
Termasuk potensi kebakaran TPA akibat gas metana dari sampah organik.
Semua risiko itu, menjadi alasan dibalik kebijakan penolakan sampah organik.
Duana menjelaskan, penerapan kebijakan mulai terlihat.
Sudah banyak kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengolah sampah, tidak lagi menyetor sampah organik ke TPA.
Namun, masih terdapat temuan KSM yang menyetorkan sampah organik. Temuan itu membuat mobil pengangkut sampah terpaksa dikembalikan.
"Ada juga yang belum taat, kebanyakan sampah dari pasar," ucapnya.
Sampah organik yang masih masuk ke TPA Banyuroto berasal dari pasar tradisional.
Timbulan sampah dari pasar didominasi sampah organik yang berupa sayur, hingga buah.
Baca Juga: Ruang Fraksi Digeledah Terkait Kasus Yang Menimpa Raudi Akmal, PAN Klaim Tidak Ada Barang Disita
Temuan itu membuat pihaknya segera melakukan evaluasi.
Sementara itu, Kepala UPTD Persampahan dan Pertamanan DLH Kulon Progo Budi Purwanta menjelaskan, pengawasan sampah masuk ke TPA Banyuroto telah diterapkan.
Sampah yang masuk dengan mobil atau truk pengangkut akan dihentikan di sekitar gerbang.
Dari situ petugas TPA akan mengecek jenis sampah yang disetor.
"Ada satu truk dari KSM yang kami minta pulang, karena masih membawa sampah organik," ungkapnya.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Unisa Yogyakarta Keluarkan Dua Mahasiswa
Budi menjelaskan, pihaknya berlaku tegas apabila ada temuan sampah organik yang ikut disetorkan.
Namun, bagi sampah yang dikelola langsung oleh DLH dan berasal dari kawasan perdagangan pihaknya masih memberikan kelonggaran.
Lantaran, kebanyakan sampah tersebut berasal dari pasar.
Timbulan sampah organik dari pasar akan diolah menjadi magot, dan tidak dibuang ke landfill. (gas)