KULON PROGO - SD Negeri Bugel mulai menerima perbaikan ulang secara intensif usai kondisinya menuai sorotan publik.
Perbaikan itu meliputi bagian atap genteng yang sering kali bocor hingga bagian lantai keramik yang rusak.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana PAUD, Pendidikan Non Formal, SD dan SMP Disdikpora Kulon Progo Wuriandreza Gigih Muktitama menjelaskan, perbaikan intensif dilakukan oleh kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi.
Kini perbaikan tengah berlangsung.
"Setiap laporan pasti ditindaklanjuti, hanya saja memang ada kerusakan yang memerlukan perbaikan besar yaitu genteng," ucap Gigih, Jumat (26/6/2026).
Gigih menjelaskan, selama pekerjaan Disdikpora melakukan pengawasan.
Dari pengawasan itu, ditemukan sejumlah evaluasi pembangunan untuk langkah perbaikan.
Saat sidak DPRD Kulon Progo pada Kamis (25/6/2026) lalu, terdapat 10 temuan dan telah disampaikan ke kontraktor.
Baca Juga: Dispertapa Kulon Progo Imbau Petani Efisiensi Penggunaan Pupuk
Salah satu temuan, pada bagian atap genteng, rupanya terjadi kesalahan pemasangan pada reng.
"Itu sudah kami evaluasi, karena pasangnya salah, harusnya berdiri bukan tengkurap," ungkapnya.
Kontraktor memiliki kewajiban perbaikan selama masa pemeliharaan.
Jika kerusakan belum diperbaiki, hingga masa pemeliharaan habis maka perbaikan tetap harus dilanjut dengan perpanjangan masa pemeliharaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menegaskan bahwa kontraktor yang andil dalam pembangunan sebelumnya memiliki kewajiban untuk memperbaiki kerusakan.
Baca Juga: Manajemen Buka Suara soal Penyalaan Kembang Api di Candi Prambanan
Perbaikan kerusakan SDN Bugel harus dilakukan.
Lantaran, kontrak pemkab denga penyedia jasa memperhatikan aspek masa pemeliharaan.
"Dikpora harus tegas dalam pengawasan dan meminta kontrakttor untuk melakukan perbaikan," ungkapnya.
Aris berharap, kejadian di SDN Bugel menjadi peristiwa terakhir.
Pasalnya, sekolah merupakan sarana untuk anak mendapat ilmu.
Jika kerusakan terjadi pada sarpras, dan mmbahayakan siswa maka pemerintah telah gagal dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva