KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo telah resmi memberhentikan sementara Lurah Garongan Ngadiman, yang tersangkut kasus pungli. Pemberhentian itu, akan ditindaklanjuti dengan pengganti lurah sesuai skema regulasi yang ada.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, langkah pemberhentian lurah mendasari ketetapan status tersangka yang dikeluarkan Polres Kulon Progo. Secara regulasi, kepala daerah dapat melakukan pemberhentian sementara mendasar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Segera setelah saya tandatangani kemarin, suratnya terbit," ucap Agung, Selasa (23/6).
Baca Juga: Sentra Tahu Kuning Krapyak, Warisan Kuliner Sleman Sejak 1940
Menurutnya, langkah pemkab memberhentikan lurah tak tergesa-gesa ataupun terlambat. Agung menceritakan, ketetapan status tersang diterimanya sejak Minggu (21/6). Di hari selanjutnya, ketetapan itu ditindaklanjuti dengan surat pemberhentian yang hari itu langsung terbit.
Surat pemberhentian itu, diklaim telah diterima kalurahan. Apabila masyarakat melapor adanya lurah yang masih terlihat di kantor kalurahan, itu dianggap. Lantaran, terbitnya surat tersebut menjelang sore hari. Sehingga, ada kemungkinan lurah masih beraktivitas seperti biasa.
"Kami juga mempersiapkan mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas (Plt) Lurah Garongan," ungkapnya.
Baca Juga: Karena Kesehatan, Raudi Akmal Ajukan Penangguhan Penahanan, Kustini Sri Purnomo Jadi Penjamin
Agung menjelaskan, pemkab akan segera melakukan pengisian jabatan. Skemanya akan dirembug dengan dinas terkait. Sebenarnya terdapat dua mekanisme yang akan dijalani. Diantaranya, pengisian melalui pengangkatan sekretaris desa menjadi lurah atau penunjukan SDM yang berasal dari Kapanewon.
Pengisian lurah sementara, nantinya dapat mengisi kekosongan jabatan pimpinan. Hal ini memastikan pelayanan kalurahan tetap berjalan normal. Sekaligus, mengupayakan kestabilan sosial di tingkat kalurahan. Di sisi lain pemkab akan menghormati proses hukum yang berjalan. (gas)
Editor : Heru Pratomo