Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Garongan Kulon Progo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli; Berawal ketika Hendak Nikah  Warga Dimintai  Uang Rp 300

Anom Bagaskoro • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:44 WIB
Kasatreskrim Polres Kulon Progo. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
Kasatreskrim Polres Kulon Progo. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

 

KULON PROGO - Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Lurah Garongan Ngadiman mencapai titik akhir. Oknum lurah itu kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kulon Progo.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan pihaknya beberapa kali telah melakukan pemanggilan saksi hingga gelar perkara. "Hasil gelar perkara, sepakat menaikkan status oknum lurah sebagai tersangka," ucapnya saat ditemui awak media di Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/6).

Baca Juga: Ditinggalkan Warga Satu Per Satu sejak 1980-an, Padukuhan Sari Kini Tinggal Nama di Peta Gunungkidul

Ia menjelaskan, kesepakatan saat gelar perkara mengarah pada kenaikan status dari saksi menjadi tersangka. Tersangka melakukan pungutan liar yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang hendak mengurus surat pengantar nikah. Namun oknum lurah justru melakukan pungutan liar sebesar Rp 300 ribu. Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Kulon Progo dengan membawa bukti kwitansi penerimaan uang dan bukti transfer.

Satreskrim lantas mengadakan penyelidikan dengan mengumpulkan beragam barang bukti. Termasuk memanggil oknum lurah, korban, hingga saksi yang pernah merasakan pungli. Dari situlah, kepolisian meningkatkan tahapan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Bakamla Siapkan Stasiun Keamanan Maritim di Wilayah DIY, HB X: Penting Untuk Kawasan Selatan

Tak lebih dari sebulan, kepolisian kini menetapkan oknum lurah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Kendati telah menjadi tersangka, kepolisian belum melakukan penangkapan. Lantaran terdapat tahapan pemanggilan tersangka.

"Kami akan mempertimbangkan untuk penahanan, sementara ini kami akan memanggil tersangka," ungkapnya.

Pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus pungli tersebut. Lantaran, terdapat potensi korban dan kerugian bertambah. Untuk saat ini kerugian ditafsir Rp 300 ribu. Tersangka dikenakan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal empat tahun. 

Baca Juga: PSS Sleman Dikabarkan Kepencut Dua Pemain Potensial Pedro Matos dan Muhammad Ragil 

Sebelumnya, warga Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan menggelar aksi pemasangan spanduk untuk mendukung pengungkapan kasus pungli lurahnya. Salah seorang warga Garongan Wawan Nur Utomo menyampaikan dukungan atas tahapan penyidikan Polres Kulon Progo. 

Warga sepertinya berharap agar proses hukum lurah dipercepat. "Kami juga berharap lurah dapat mundur," ungkapnya. Ia menyampaikan, warga sengaja memasang spanduk yang menyinggung pungli lurah mereka. Tujuannya untuk mendukung proses hukum dan menuntut lurah segera mundur. Lantaran, oknum lurah masih aktif hingga saat ini. (gas/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Lurah Garongan Ngadiman #polres kulon progo #Pungli