Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Lega Bila Wacana Kelonggaran UU HKPD Benar Terjadi

Anom Bagaskoro • Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:57 WIB
gaji PPPK Paruh Waktu
BAHAGIA: Ribuan Honorer bergembira setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akhir tahun 2025 lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo sedikit lega, apabila wacana kelonggaran implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 benar terjadi.

Menyusul pembahasan dan banyaknya aduan pemerintah daerah dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan kepala daerah, yang dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Undang-undang tersebut membahas tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Ditolak Masuk Kanada, Thomas Partey Dipastikan Absen Saat Ghana Melawan Panama

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menyampaikan, pihaknya turut mengawal wacana kelonggaran UU HKPD.

Beberapa waktu lalu, UU HKPD mendapat kajian serius di meja legislatif. Lantaran, beberapa kepala daerah memiliki keluhan yang sama.

"Waktu rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI, ada kelonggaran untuk UU HKPD," ucap Sudarmanto, Jumat (12/6/2026).

Sudarmanto menyambut baik wacana kelonggaran atau yang kerap disebut perpanjang waktu implementasi HKPD.

Pasalnya, kelonggaran waktu memberikan ruang ke pemerintah daerah untuk menata ASN.

Baca Juga: Hasil TKA SD SMP Kulon Progo Tembus 10 Besar Nasional

Sambutan baik itu, berasal atas dasar belanja pegawai milik pemkab yang jauh dari kata 30 persen.

Pada UU HKPD, belanja pegawai di tingkat daerah dibatasi 30 persen dari APBD pada tahun 2027 nanti. 

Apabila, pemerintah daerah tidak mamu melaksanakan kebijakan tersebut, maka pemerintah pusat akan melakukan pengurangan dana transfer kepada daerah.

Kondisi itu, membuat pemerintah daerah harus melakukan perampingan belanja pegawai.

Hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan kelonggaran waktu UU HKPD, pemkab dapat memastikan pembenahan dan penataan ASN.

"Kalau PPPK Paruh Waktu dibiayai negara wacana itu belum kami ketahui, kami tetap menunggu perkembangan," ungkapnya.

Baca Juga: Cyle Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan dalam Hasil Imbang Melawan Bosnia di Piala Dunia 2026

Selain kelonggaran UU HKPD, dalam RDP DPR RI dibahas pula skema pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.

Akan tetapi, soal skema pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu itu belum dibahas mendalam.

Sehingga, ia tidak dapat berkomentar banyak.

BKP SDM Kulon Progo masih melihat terus perkembangan.

 

Untuk saat ini, kelonggaran waktu penerapan UU HKPD akan digunakan untuk penataan ASN.

Terdapat empat strategi agar belanja pegawai tak lebih dari 30 persen.

Di antaranya, penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD), regrouping sekolah, rasionalisasi pegawai, hingga digitalisasi.

Baca Juga: Harga Pupuk Nonsubsidi Naik 50 Persen, Petani Holtikultura di Kulon Progo Makin Tercekik

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, belanja pegawai telah mencapai angka 40 persen.

Untuk gaji saja, persentasenya telah mencapai 38 persen dari anggaran pendapatan dana belanja daerah (APBD).

"Permasalahan ini dialami hampir seluruh pemkab atau pemprov, apalagi ada penurunan transfer ke daerah (TKD)," tandasnya. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 #gaji pppk #Kulon Progo #keuangan #Pemkab Kulon Progo