KULON PROGO - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kulon Progo telah disalurkan.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu gaji ke-13 Juni 2026 ini, dipastikan tak cair.
Pasalnya, perhitungan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu berbeda.
Salah satu PPPK Paruh Waktu berinisial AR mengaku tak menerima informasi perihal gaji ke-13.
OPD tempatnya bekerja atau melalui kanal resmi pemkab tak ada pemberitahuan terkait penyaluran gaji ke-13.
Baca Juga: Badai PHK Mengintai: Mengapa Job Hugging Bukan Tanda Putus Asa?
"Setahu saya yang sudah mendapat penyaluran, cuma PNS dan PPPK Penuh Waktu," ucapnya, Kamis (11/6/2026).
AR sempat menanyakan ke teman sejawatnya terkait penyaluran gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu.
"Ternyata hanya PPPK Paruh Waktu yang bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD) yang menerima gaji ke-13. Sedangkan, PPPK Paruh waktu yang bekerja di OPD tak menerima gaji ke-13," ungkapnya.
Kondisi ini membuatnya bingung.
Pasalnya, semenjak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kesejahteraannya tak kunjung mengalami kenaikan.
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki gaji yang sama dengan honorer yaitu berkisar Rp 1 juta.
PPPK Paruh Waktu hanya berubah status tanpa ada penambahan kesejahteraan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 telah dilakukan awal Juni 2026.
Penyaluran menyasar PNS dan PPPK Penuh Waktu.
"Secara teknis PPPK Paruh Waktu kami hitung memiliki perkalian gaji 13 kali atau memiliki gaji ke-13," ucap Sudarmanto.
Sudarmanto menjelaskan, dalam komponen belanja pegawai, PPPK Paruh Waktu memiliki perhitungan gaji 13 kali dalam setahun.
Hal ini memastikan PPPK paruh Waktu memiliki gaji ke-13.
"Namun, pembayarannya telah dilakukan saat menjelang Idul Fitri. Lantaran digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR)," ungkapnya.
Baca Juga: Spesialis Bobol Tower BTS Ditangkap, Kabel Curian Dijual Online Rp 190 Ribu Tiap Kilogram
Lebih lanjut disebutkan bahwa, sebagaian PPPK Patuh Waktu mendapatkan gaji ke-13, namun gaji pegawai Paruh Waktu belum sepenuhnya tercover dengan angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurutnya, pegawai PPPK Paruh Waktu BLUD mendapatkan gaji ke-13 lantaran anggaran di cover dari BLUD sendiri.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang memperoleh gaji ke-13.
Khusus untuk PPPK Paruh Waktu BLUD, gaji ke-13 tetap disalurkan sama halnya dengan PNS. Lantaran, alokasi anggaran telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Solihul Hadi Kembali Nahkodai DPC PKB Kota Jogja, Persoalan Kaderisasi Jadi Evaluasi
Kondisi ini membedakan antara status PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
Lantaran, PNS dan PPPK Penuh Waktu memiliki gaji, THR, dan gaji ke-13.
Sudarmanto mengakui, hak yang diterima PPPK Paruh Waktu tak sama dengan ASN lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Sri Suharwati menjelaskan, gaji ke-13 telah diterima ASN sejak 4 Juni 2026.
Penyaluran tak memakan banyak waktu lama. Mengingat gaji ke-13 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah masuk dalam APBD 2026.
"Jumlah penerima 5.867 orang yang merupakan PNS dan PPPK Penuh Waktu," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva