Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dapat Restu Pemprov DIY dan Kadipaten, Pemkab Kulon Progo Segera Bentuk Panitia Pengadaan Tanah Pengganti TKD Palihan

Anom Bagaskoro • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:06 WIB
Kantor Kalurahan Palihan, Kapanewon. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Kantor Kalurahan Palihan, Kapanewon. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo segera membentuk panitia pengadaan tanah pengganti, TKD Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyampaikan, pemkab mengupayakan pengadaan tanah pengganti sesuai amanat Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Walau menghadapi regulasi yang bertentangan, pemkab siap menjalankan proses pengadaan.

"Kami sedang menyusun panitia, ketua panitia saya sendiri," ucap Ambar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Dandan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek MBG

Ambar menjelaskan, penyusunan panitia mengikuti amanat pergub.

Ketugasan panitia, adalah sebagai wakil pemerintah kalurahan untuk mencari, menilai, hingga melakukan pengadaan tanah pengganti.

Penyusunan panitia pengadaan, telah mendapat restu dari kadipaten serta Pemprov DIY.

Sebelumnya, pemkab sempat menghadapi dilema membentuk panitia.

Penyebabnya, potensi tumpang tindih aturan pada Pasal 73 dan Pasal 74 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Pasal 73 mengamanatkan bupati segera membentuk panitia untuk mengganti TKD.

Sedangkan, Pasal 74 mengamanatkan pengembalian uang TKD ke rekening kadipaten.

Baca Juga: Link Live Streaming Timor Leste vs Indonesia di Piala AFF U19 2026, Tekad Garuda Muda Incar Babak Semifinal

 

Namun, setelah mendapat restu dari Pemprov DIY dan Kadipaten, Pemkab Kulon Progo tancap gas membentuk panitia.

Dalam kepanitian, unsur kadipaten, pemprov, dan bupati mendapat amanat sebagai penasehat. Sedangkan panitia diketuai wakil bupati, termasuk anggotanya berisi OPD serta perwakilan pemkal.

"Kalau SK nya keluar langsung bekerja," ucapnya.

Ambar masih menunggu terbitnya SK penetapan panitia untuk bekerja.

Pihaknya memastikan, pengadaan tanah pengganti TKD segera dilakukan. 

Akan tetapi, pemkab berencana melakukan audit sisa UGR TKD Palihan apabila memungkin.

Baca Juga: Tantang Berkelahi Geng Sekolah Lain Lewat TikTok, Pelajar Asal Sleman Kena Sabet Bagian Dada, Begini Kondisinya

Selain audit, proses pengadaan akan mengacu pada pergub. Terutama masalah, penilaian harga tanah wajar. Pembelian tanah pengganti akan mempertimbangkan nilai tanah dan indikator lain.

Sebelumnya, Lurah Palihan Kalisa menjelaskan, penggantian TKD Palihan dilakukan untuk mengganti TKD lama yang terdampak pembangunan YIA.

Selama proses pengadaan, pamong kalurahan tak memiliki hak tanah palungguh.

"Tanah palungguh penting, biasanya digunakan untuk pertanian," ungkapnya.

Kalisa menjelaskan, TKD terdampak YIA merupakan tanah pertanian. Sebagian untuk palunggung kerap digarap oleh pamong desa. Beberapa juga disewakan ke masyarakat untuk pertanian. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Panitia Pengadaan Tanah Pengganti #TKD Palihan #Pemprov DIY #restu #Pemkab Kulon Progo