KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo segera membentuk panitia pengadaan tanah pengganti, TKD Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyampaikan, pemkab mengupayakan pengadaan tanah pengganti sesuai amanat Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Walau menghadapi regulasi yang bertentangan, pemkab siap menjalankan proses pengadaan.
"Kami sedang menyusun panitia, ketua panitia saya sendiri," ucap Ambar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Dandan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek MBG
Ambar menjelaskan, penyusunan panitia mengikuti amanat pergub.
Ketugasan panitia, adalah sebagai wakil pemerintah kalurahan untuk mencari, menilai, hingga melakukan pengadaan tanah pengganti.
Penyusunan panitia pengadaan, telah mendapat restu dari kadipaten serta Pemprov DIY.
Sebelumnya, pemkab sempat menghadapi dilema membentuk panitia.
Penyebabnya, potensi tumpang tindih aturan pada Pasal 73 dan Pasal 74 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Pasal 73 mengamanatkan bupati segera membentuk panitia untuk mengganti TKD.
Sedangkan, Pasal 74 mengamanatkan pengembalian uang TKD ke rekening kadipaten.
Namun, setelah mendapat restu dari Pemprov DIY dan Kadipaten, Pemkab Kulon Progo tancap gas membentuk panitia.
Dalam kepanitian, unsur kadipaten, pemprov, dan bupati mendapat amanat sebagai penasehat. Sedangkan panitia diketuai wakil bupati, termasuk anggotanya berisi OPD serta perwakilan pemkal.
"Kalau SK nya keluar langsung bekerja," ucapnya.
Ambar masih menunggu terbitnya SK penetapan panitia untuk bekerja.
Pihaknya memastikan, pengadaan tanah pengganti TKD segera dilakukan.
Akan tetapi, pemkab berencana melakukan audit sisa UGR TKD Palihan apabila memungkin.
Selain audit, proses pengadaan akan mengacu pada pergub. Terutama masalah, penilaian harga tanah wajar. Pembelian tanah pengganti akan mempertimbangkan nilai tanah dan indikator lain.
Sebelumnya, Lurah Palihan Kalisa menjelaskan, penggantian TKD Palihan dilakukan untuk mengganti TKD lama yang terdampak pembangunan YIA.
Selama proses pengadaan, pamong kalurahan tak memiliki hak tanah palungguh.
"Tanah palungguh penting, biasanya digunakan untuk pertanian," ungkapnya.
Kalisa menjelaskan, TKD terdampak YIA merupakan tanah pertanian. Sebagian untuk palunggung kerap digarap oleh pamong desa. Beberapa juga disewakan ke masyarakat untuk pertanian. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva