KULON PROGO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto dan Depo Sampah Wates dipastikan tak akan menerima sampah organik. Hal ini menyusul, terbitnya Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto menjelaskan, kebijakan pembatasan sampah organik di TPA Banyuroto bukan aturan baru. Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024. Kedua regulasi ini menegaskan fungsi TPA sebagai penampung sampah residu dan bukannya sampah organik.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Bawa Ban Bekas dan Oli Eceran Mobil Carry Terbakar di Srumbung, Magelang
"Kami memiliki pertimbangan lain, terutama umur TPA Banyuroto," ucap Ade Rabu (3/6).
Ade menjelaskan, kapasitas landfill TPA Banyuroto semakin sedikit. Prediksinya hanya mampu menampung sampah selama dua tahun. Untuk mengatasi hal ini, pengurangan timbulan sampah sejak hulu sangat diperlukan. Salah satu sampah yang strategis untuk dikurangi berupa sampah organik.
Timbulan sampah organik setiap harinya mampu menembus 15 ton atau 50 persen dari total timbulan sampah. Padahal sampah organik memakan banyak space landfill dan membuat TPA tidak sehat. Sebab sampah organik, berupa sisa makan hingga dedaunan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kandungan gas serta berpotensi menimbulkan lindi dapat mencemari sumber air hingga tanah di sekitar TPA. Hal ini seringkali terjadi di TPA Banyuroto.
Baca Juga: Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Terjerat Kasus TKD, HB X: Selesaikan di Pengadilan!
"Fokus saat ini sosialisasi, penerapan kemungkinan Juli 2026," ungkapnya.
Kendati telah terbit surat tersebut, pihaknya tetap mengupayakan sosialisasi. Lantaran, akan banyak berdampak ke pola kehidupan masyarakat. Masyarakat yang biasanya berlangganan membuang sampah di Depo Sampah Wates harus dipastikan tak membuang sampah organik lagi.
Selain itu, bank sampah dan TPS3R yang biasanya menampung sampah dari masyarakat juga memerlukan penyesuaian. Lantaran, belum banyak yang memiliki kemampuan untuk mengolah sampah organik. Mereka diarahkan untuk mengolah sampah menjadi maggot atau pupuk kompos.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mengikuti kebijakan ini. Khusus masyarakat yang berlangganan sampah di TPS3R atau bank sampah dapat mengurangi timbulan sampah organik. Sedangkan masyarakat yang tidak menggunakan langganan dapat menimbun sampah organik di pekarangan apabila memiliki lahan. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita