Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

IPL Kadaluarsa, Pencairan UGR JJLS di Kulon Progo Mundur Tahun 2027

Anom Bagaskoro • Selasa, 26 Mei 2026 | 15:26 WIB
PROTES: Warga Kalurahan Karangwuni memasang banner berisikan protes pertanyakan kelanjutan pengadaan tanah JJLS. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
PROTES: Warga Kalurahan Karangwuni memasang banner berisikan protes pertanyakan kelanjutan pengadaan tanah JJLS. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Izin penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah untuk jalur jalan lintas selatan (JJLS) telah habis masa berlakunya.

Kondisi ini menjadi alasan jadwal pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk empat kalurahan terdampak JJLS mundur.

Pembayaran UGR diprediksi akan berlanjut secara bertahap pada 2027 mendatang.

Baca Juga: Bahasa Gen Z untuk Edukasi Safety Riding

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY Tri Murtoposadi mengaku banyak menerima keluhan dan kekecewaan masyarakat atas enam tahun tanpa ada pembayaran UGR.

Akan tetapi, di tahun 2026 tahapan pengadaan tanah JJLS dipastikan tetap berlanjut.

Khususnya untuk empat kalurahan yang belum tersentuh UGR.

Antara lain, Kalurahan Glagah, Palihan, Karangwuni, dan Garongan.

"Bisa dibilang ini tahapannya kembali ke awal lagi, karena IPL nya telah habis," ucap Tri, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Tidak Antre dan Lebih Transparan, SPMB 2026 di Kulon Progo Kini Full Online

Tahun 2026 ini tahapan akan berfokus pada perencanaan pelaksanaan.

Yakni, penyusunan dokumen untuk pembentukan IPL yang sebelumnya telah kadaluarsa.

Pihaknya mengupayakan IPL dapat segera ditetapkan. Tujuannya mempercepat proses appraisal bidang tanah terdampak.

Tri mengakui, tahapan menuju IPL cukup memakan waktu.

Padahal secara trase, JJLS lokasinya masih sama dengan yang sebelumnya.

Baca Juga: Atasi Masifnya Aksi Klitih Geng Pelajar, DPRD Sarankan Wadah Kompetisi Tinju dan Balap Legal di Kota Jogja 

Akan tetapi, pihaknya tak berani melangkahi prosedur berupa pembaharuan IPL pasca kadaluarsa dan apresial terpaksa dimulai dari awal kembali.

Diperkirakan IPL dapat ditandatangani awal 2027.

Dokumen IPL tersebut nantinya akan menjadi bahan acuan appraisal bidang tanah untuk tim Satgas A dan B.

Tim satgas bertugas menghitung kerugian fisik dan non fisik.

Hasil penilaian nantinya akan disampaikan secara terbuka.

"Mulai pembayaran bertahap pada tahun 2027 kemungkinan Oktober," ucapnya.

Baca Juga: Hadapi Era AI, ISI Yogyakarta Perkuat Peran Seni dan Kemanusiaan

Tri menjelaskan, pembayaran UGR paling cepat terjadi pada tahun 2027.

Pembayaran akan dilakukan secara bertahap melihat proses tahapan dan kondisi anggaran Pemprov DIY, mengingat pembebasan tanah akan menggunakan Dana Keistimewaan.

Sebelumnya, warga terdampak Kalurahan Karangwuni Wahyu Dwiyoga mengaku tak mempermasalahkan dengan mundurnya pembayaran UGR.

Lantaran, IPL telah kadaluarsa dan harus mengikuti regulasi.

Akan tetapi, warga sepakat agar ganti rugi disesuaikan nominalnya.

Mengingat harga tanah terus melambung tinggi hingga mencapai 30 persen.

Baca Juga: Liburan Makin Seru, Ini 5 Hotel di Banyuwangi Dengan Pemandangan yang Indah!

"Sebagai ganti menunggu enam tahun tanpa kejelasan kami minta gati rugi psikis," imbuhnya.

Selain ganti rugi fisik dan non fisik, warga juga sepakat agar tim apresial mengukur kerugian psikis.

Sebab, akibat keteledoran pemprov tahapan ganti rugi sampai terhambat hingga enam tahun.

Padahal kwitansi nominal harga tanah telah dikantongi warga terdampak. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pencairan ugr #IPL Kadaluarsa #JJLS #DPUP ESDM DIY #Kulon Progo