Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Dicabut Izinnya, Tempat Karaoke di Kulon Progo Beroperasi Kucing-kucingan dengan Satpol PP

Anom Bagaskoro • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:01 WIB
SEGEL: Personel Satpol PP menutup pintu tempat karaoke dengan spanduk. (Dokumentasi Satpol PP Kulon Progo)
SEGEL: Personel Satpol PP menutup pintu tempat karaoke dengan spanduk. (Dokumentasi Satpol PP Kulon Progo)

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi mencabut izin operasional tempat karaoke di Tugu Pensil, Kapanewon Pengasih.

Walau sudah dicabut, tempat karaoke tersebut tetap beraktivitas dengan modus kucing-kucingan.

Mereka nekat buka, di luar aktivitas patroli Satpol PP Kulon Progo.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan menyampaikan, pencabutan izin operasional tempat karaoke di Tugu Pensil Pengasih telah dilakukan pada April 2026 lalu.

Baca Juga: Bermula dari Sewa Kos Eksklusif, Pria Asal Sleman Malah Gondol TV dan Water Heater

Idealnya setelah pencabutan, aktivitas tempat karaoke dilarang. Namun, pemilik tempat karaoke masih nekat beroperasi.

"Modusnya pura-pura tutup, beraktivitas kembali saat di luar jam patroli," ucap Budi, Kamis (21/5/2026).

Pasca pencabutan izin operasional, Satpol PP rutin memantau aktivitas tempat karaoke tersebut.

Lantaran, ada potensi buka kembali dan mengabaikan faktor usaha yang ilegal.

Baca Juga: Tiga Besar Kandidat JPT Pratama Diumumkan, DPRD Gunungkidul: Jangan Main-main, Nanti KPK Turun

SEGEL: Personel Satpol PP menutup pintu tempat karaoke dengan spanduk. (Dokumentasi Satpol PP Kulon Progo)
SEGEL: Personel Satpol PP menutup pintu tempat karaoke dengan spanduk. (Dokumentasi Satpol PP Kulon Progo)

 

 

Beberapa kali patroli menunjukkan, tak adanya aktivitas di tempat karaoke.

Pemantauan kembali dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) lalu, ditemukan aktivitas tempat karaoke secara sembunyi-sembunyi.

Satpol PP Kulon Progo lantas langsung mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan aktivitas karaokean.

Aktivitas itu langsung dibubarkan sesaat sidak digelar.

Pihaknya turut memanggil pemilik karaoke serta pemandu lagu yang bekerja.

Baca Juga: Prediksi Skor Al Ittihad vs Al Qadsiah Saudi Pro League Jumat 22 Mei 2026 Kick Off 01.00 WIB

Mereka dimintai keterangan dan dilarang beraktivitas kembali, mengingat usahanya tidak memiliki izin.

Satpol PP juga menemukan pelanggaran lain, berupa pekerja tempat karaoke yang bertugas sebagai pemandu lagu tak mengantongi izin tinggal.

Pihaknya mengimbau agar tempat karaoke tak memaksakan untuk beroperasi.

Sementara itu, Anggota DPRD Kulon Progo Dapil II Pengasih Kokap Angga Pratama mengapresiasi langkah pencabutan izin.

Baca Juga: UEFA Berencana Terapkan Kualifikasi Gaya Liga Champions untuk Piala Dunia 2030

Lantaran, pihaknya telah menerima beragam keluhan dari dapilnya atas aktivitas tempat karaoke.

 Akan tetapi, pencabutan dinilai hanya langkah awal.

"Setelah dicabut, apa yang harus dilakukan, pengawasan apakah benar-benar tutup," tanyanya.

Angga menjelaskan, berulangkali menerima laporan masyarakat masuk ke pihaknya.

Tempat karaoke tetap beroperasi. Modusnya tak hanya kucing-kucingan, tetapi menggunakan media sosial untuk promosi aktivitas karaoke. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Ilegal #Satpol PP Kulon Progo #tempat karaoke #izin #kucing-kucingan